2 Kepsek Jadi Tersangka Kasus Suap PPPK Guru di Langkat

Keduanya kepala sekolah dasar

Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara menetapkan dua kepala sekolah dasar menjadi tersangka kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.

Keduanya adalah Awaludin alias A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.

1. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan

2 Kepsek Jadi Tersangka Kasus Suap PPPK Guru di Langkatpara guru honorer Langkat kecewa, pelaku kecurangan PPPK belum juga ditangkap (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka ini sudah melewati hasil penyelidikan.

"Ya saat ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (29/3/2024). 

2. Kasus dugaan suap PPPK jadi perhatian Polda Sumut

2 Kepsek Jadi Tersangka Kasus Suap PPPK Guru di LangkatGuru honorer Langkat datangi PTUN Medan soal dugaan kecurangan seleksi PPPK, Rabu (13/3/2024) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kata Hadi, kedua tersangka tersebut diketahui bernama Awaludin dan Rahayu Ningsih, keduanya merupakan Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Langkat.

"Keduanya adalah kepala sekolah di Kabupaten Langkat," ujar Hadi menegaskan.

Perlu diketahui kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir. Dalam kasus ini, Polisi telah memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapat Daerah.

3. Soal PPPK Langkat diadukan hingga ke PTUN

2 Kepsek Jadi Tersangka Kasus Suap PPPK Guru di LangkatAKP Rismanto sebut Polda Sumut sudah melakukan penyidikan kasus dugaan kecurangan PPPK di Langkat (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sebelumnya, para guru peserta yang menjadi korban kecurangan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (13/3/2024).Totalnya ada 111 guru yang melayangkan gugatan. Ada sejumlah tuntutan dalam gugatan itu.

Direktur LBH Medan Irvan Syahputra mengatakan, ada sejumlah poin yang menjadi tuntutan para guru dalam gugatan di PTUN Medan. Di antaranya adalah soal pengumuman kembali hasil seleksi akhir PPPK tahun 2024.

“Mengumumkan kembali hasil seleksi akhir beradsarkan CAT atau bukan berdasarkan ujian tanpa SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan). Mereka ini seyognyanya lulus dengan CAT, bahkan dengan nilai tinggi di seleksi kabupaten,” kata Irvan disela pelayangan gugatan.Menurut mereka, SKTT ini adalah bagian dari kecurangan. Karena dinilai menjadi akal-akalan.

Baca Juga: Dicurangi, 100 lebih Guru Peserta PPPK Langkat Geruduk PTUN Medan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya