2 Caleg DPRD Sumut yang Dicoret dari DPT Gugat ke Bawaslu

Sudah dua partai yang menggugat

Medan, IDN Times – Dua calon legislatif DPRD Sumatra Utara yang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil langkah gugatan. Mereka menggugat KPU Sumut.

Gugatan itu disampaikan melalui partai pendukung mereka ke Bawaslu. Caleg yang menggugat berasal dari PPP dan Gerindra.

1. Sengketa pemilu tengah diproses

2 Caleg DPRD Sumut yang Dicoret dari DPT Gugat ke Bawasluherald.id

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu menjelaskan, pihaknya sudah menerima gugatan sengketa pemilu dari dua parpol itu. Saat ini Bawaslu sedang melakukan proses penanganan terkait gugatan sengketa itu.

"Sudah, kemarin PPP dan Gerindra mengajukan sengketa," kata Saut kepada awak media, Kamis (25/1/2024).

Mereka juga sudah berbagi tugas untuk memimpin sidang sengketa pemilu itu. "Kita sudah bagi pimpinan sidangnya kemarin, proses penanganan akan berlangsung," katanya.

2. Ada tiga caleg yang dicoret dari DCT

2 Caleg DPRD Sumut yang Dicoret dari DPT Gugat ke BawasluKPU Makassar menetapkan daftar caleg tetap (DCT) Pileg 2024. Dok. IDN Times/KPU Makassar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara mencoret tiga nama dari Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif tingkat DPRD provinsi. Pencoretan ketiga Caleg itu, berdasarkan putusan KPU Sumut Nomor 121 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Ketiga caleg yang dicoret dari DCT oleh KPU Sumut, masing-masing bernama, Inggi Paramytha dari Gerindra dapil Sumut 3. Mursal Harahap merupakan Caleg dari PPP dapil Sumut 2 nomor urut 1 dan Dwi Bunga Anggraini Simatupang merupakan caleg dari NasDem dapil Sumut 9 nomor urut 6.

3. Para caleg dicoret karena berbagai alasan

2 Caleg DPRD Sumut yang Dicoret dari DPT Gugat ke BawasluKPU Sumut (Instagram @kpuprovsumutofficial)

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan alasan pencoretan nama itu. Nama Inggi Paramytha dicoret, setelah KPU Sumut melakukan klarifikasi ke Sekretariat DPRD Deliserdang pada 16 Januari 2024. Hasilnya Inggi masih menjabat sebagai Tenaga Administrasi di Sekretariat DPRD Deliserdang.

Selanjutnya, Agus mengatakan bahwa KPU Sumut menyurati DPD Partai Gerindra Sumut, untuk menyampaikan hasil klarifikasi tersebut. Sehingga menjadi dasar dilakukan pencoretan terhadap Inggi dari DCT.

"KPU Sumut, melakukan rapat pleno dan menyatakan yang bersangkutan, pada saat pencalonan memiliki pekerjaan yang wajib mundur. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan di coret dari DCT. Selanjutnya KPU Sumut melakukan SK Perubahan DCT," kata Agus, Selasa (22/1/2024).

Sementara itu, Caleg Dwi Bunga Anggraini Simatupang dicoret setelah Nasdem mengumumkan surat persetujuan pengunduran diri dari DPD Nasdem Sumut. 

Sementara Mursal Harahap, Agus menjelaskan bahwa dia sebagai tenaga ahli di Fraksi PPP di Sekretariat DPRD Kota Medan. Setelah dilakukan klarifikasi, Mursal sudah mengundurkan diri, pada 8 November 2023.Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2024, hasil klarifikasi tersebut, dibawa ke dalam rapat pleno KPU Sumut, dengan putusan Caleg tersebut, termasuk calon yang wajib mundur dari pekerjaannya dan sampai batas akhir penyerahan SK Pemberhentian yaitu pada tanggal 3 Desember 2023.

"Calon dimaksud tidak pernah menyerahkan SK Pemberhentian melalui Silon. Sehingga Calon dimaksud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret pada DCT Pemilu 2024," pungkasnya.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya