2 Alat Berat Disita dari Lokasi Tambang Ilegal di Madina

Belum ada orang yang ditetapkan tersangka

Medan, IDN Times – Polres Mandailing Natal menyita dua ekskavator yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal di aliran Sungai Batanggadis yang terletak di Desa Sabadolok dan Desa Hutaimbaru, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, Senin (4/3/2024) malam.

Selain dua ekskavator, polisi juga menyita satu unit generator yang diduga digunakan untuk menyaring material tambang. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penertiban lokasi tambang di daerah aliran sungai Batang Gadis.

1. Penambang ilegal diduga sudah mengetahui ada operasi penertiban

2 Alat Berat Disita dari Lokasi Tambang Ilegal di MadinaAlat berat meratakan bangunan rumah tempat tinggal tersangka JI pembantai satu keluarga di Babulu PPU (IDN Times/Ervan)

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh dalam keterangannya yang dilansir ANTARA, pihaknya tidak menangkap seorang pun dari lokasi. Saat operasi dilakukan, tidak ada orang di lokasi tambang ilegal.

"Pada saat kita mendatangi lokasi tidak ada aktifitas di lokasi. Bahkan pelaku juga tidak ada ditemukan di lokasi penambangan, hanya ditemukan alat berat dan mesin domfeng saja," kata Arie, Selasa (5/3/2024).

2. Polisi masih melakukan penyelidikan

2 Alat Berat Disita dari Lokasi Tambang Ilegal di MadinaAlat berat meratakan bangunan rumah tempat tinggal tersangka JI pembantai satu keluarga di Babulu PPU (IDN Times/Ervan)

Kata Arie, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Dia mengatakan, penambangan ilegal menjadi fokus Kapolda Sumut.

"Karena tidak ditemukan pelaku penambangan, kita mengamankan barang bukti dan saat ini sudah berada di Mapolres Madina. Terkait pelaku, pemilik alat berat, pemilik lahan dan siapa pengusahanya masih dalam proses lidik," jelasnya.

3. Tambang ilegal bakal ditindak jika berani kembali beroperasi

2 Alat Berat Disita dari Lokasi Tambang Ilegal di MadinaLokasi tambang ilegal di Musi Rawas (Dok: istimewa)

Arie menegaskan, penertiban lokasi pertambangan emas tanpa izin ini juga sesuai dengan surat perintah nomor: Sprin/408/III/HUK.6.6/2024 tertanggal 4 Maret.

"Ada laporan dari masyarakat bahwasanya tambang ilegal di DAS sungai Batang Gadis kembali beroperasi. Sesuai pernyataan saya, itu langsung saya tindak apabila masih berani beroperasi," ungkap dia.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya