116 Warga Binaan Beragama Hindu di Sumut Terima Remisi Nyepi 2024

Potongan hukuman bervariasi

Medan, IDN Times – Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham memberikan remisi kepada 116 warga binaan yang beragama hindu. Remisi khusus ini diberikan berkenaan dengan Hari Raya Nyepi 2024.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi menyampaikan 116 warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi itu terdiri dari 67 orang narapidana kriminal umum, 1 orang narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 dan 48 orang Narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012.

"Jumlah keseluruhan (yang mendapatkan remisi) sebanyak 116 orang," ucap Rudy Fernando Sianturi dalam keterangannya, Senin (11/3).

Potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan pemotongan masa tahanan.

Rudi juga menyampaikan tidak ada warga binaan yang memperoleh remisi khusus keseluruhan (RK II) pada Hari Raya Nyepi tahun ini. "Remisi khusus keseluruhan (RK II) Nihil," sebut Rudi.

Rudi juga menjelaskan jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara hingga tanggal 08 Maret 2024 mencapai 31.622 orang. Rinciannya terdiri dari 23.638 orang berstatus narapidana 7.690 orang berstatus tahanan. Kemudian 294 orang berstatus anak binaan.

Baca Juga: Ini Nama 50 Caleg DPRD Medan Terpilih Periode 2024-2029

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya