Panen Sawit tapi Didakwa Mencuri, Nenek 80 Tahun di Simalungun Diadili

Kuasa Hukum: Tanah itu masih dalam sengketa

Simalungun, IDN Times - Esterlan Sihombing, seorang nenek berusia 80 tahun dihadapkan ke meja sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun sebagai terdakwa. Ia sebelumnya dijadikan tersangka karena diduga melakukan pencurian buah sawit sebanyak 3 ton atau senilai Rp 2.910.000 milik Edy Ronald Simbolon, lewat orang suruhannya.

Esterland Sihombing, Selasa (8/9/2020), hari ini mendengarkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan. Adapun, saksi yang memberikan keterangan adalah Kepala Dusun III, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, bernama Lambok Putra Sinaga. Dalam keterangannya, Lambok menjelaskan bahwa tanah yang berdiri tanaman sawit adalah kepunyaan Nenek Esterlan sejak dahulu.

1. Nenek umur 80 tahun ini minta jaksa mengadilinya jujur

Panen Sawit tapi Didakwa Mencuri, Nenek 80 Tahun di Simalungun DiadiliEsterlan Simbolon saat diwawancarai wartawan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Nenek ini sudah berkali-kali datang ke PN Simalungun dengan berjalan tertatih-tatih menggunakan tongkat. Kesehatannya sudah terganggu karena faktor usia, sehingga Esterlan harus mengkonsumsi obat penunjang kesehatannya.

Dalam perkara yang dihadapinya itu, Esterlan sendiri berharap agar jaksa menggunakan hati nurani dan kejujuran saat mengadilinya. “Harapan saya, jaksa jujur dan nggak neko-neko. Bisa bijak sebenar-benarnya,” ujarnya, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: New Normal, Konsumen Minta Lebih Banyak Produk Sawit Berkelanjutan

2. Lahan sawit yang dijual putrinya sendiri menjadi awal perkara

Panen Sawit tapi Didakwa Mencuri, Nenek 80 Tahun di Simalungun DiadiliIlustrasi Sawit (IDN Times/Arief Rahmat)

Nenek yang sudah sakit-sakitan tersebut mengaku bahwa perkara yang melilitnya berawal dari jual beli lahan sawit dan yang menjual itu adalah putrinya sendiri, Rotua Simbolon kepada Edy Ronald Simbolon. Namun Esterlan mengaku tidak mengetahui perkara jual beli tanah dan dianggapnya tidak sah secara hukum.

Apalagi di lahan sawit itu rumah Estelan masih berdiri. Atas ketidaktahuannya itu, pada April 2019 yang lalu Esterlan menyuruh orang memanen sawit.

Sementara penasehat hukumnya Parluhutan menjelaskan, penjualan tanah ini tak jelas. Sebab jual beli tanah hanya kwitansi dan tidak ada saksi termasuk Esterlan sendiri. Namun Polsek mengklaim bahwasanya sah, ini tanah Ronald. Adapun Nenek Esterlan hingga kini mengaku tak menerima uang penjualan tanah miliknya itu.

3. Kuasa hukum sesalkan tindakan penegak hukum

Panen Sawit tapi Didakwa Mencuri, Nenek 80 Tahun di Simalungun DiadiliIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Ia menyampaikan, sepengetahuannya sawit itu ditanam Esterlan dan almarhum suami, Jalongin Simbolon. Pengacara Esterlan, Parluhutan Banjarnahor SH menambahkan, tanah tersebut sedang dalam status sengketa di Pengadilan Tinggi Medan. Oleh sebab itu, Esterlan tak layak diadili dalam kasus pidana.

Parluhutan mengatakan, sebelum adanya keputusan hukum dari kasus perdata itu, seyogyanya nenek Esterlan tidak bisa diadili dalam dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit. “Makanya kasus ini seakan dipaksakan oleh Polsek Tanah Jawa dan kejaksaan. Sebab tanah yang berdiri sawit itu masih dalam sengketa di Pengadilan Tinggi Medan,” tutup Parluhutan Banjarnahor.

Baca Juga: Gak Susah Kok! Begini Cara Bikin Cokelat dari Minyak Sawit

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya