Lewat APOA, Pemilik Penginapan di Siantar Diminta Awasi WNA

Pemilik penginapan wajib memberi data WNA

Simalungun, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar terus berupaya mengawasi seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang beraktifitas di Indonesia, lebih khusus di wilayah tugas kerja.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menciptakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

1. Pemilik penginapan wajib memberi data WNA

Lewat APOA, Pemilik Penginapan di Siantar Diminta Awasi WNAPegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar membimbing pengusaha menggunakan APOA (Istimewa/IDN Times)

Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Mulyadi mengatakan sejauh ini APOA sedang disosialisasikan kepada para pemilik atau pengusaha penginapan. "Hari ini kita sosialisasikan kepada para pengusaha penginapan dengan harapan WNA yang umumnya menginap dapat diketahui keberadaannya," jelasnya di tengah puluhan pengusaha penginapan, Rabu (9/6/2021).

Mulyadi menjelaskan bahwa APOA bertujuan dalam rangka menjalankan amanah undang-undang, tujuannya adalah pemilik atau pengusaha penginapan wajib memberikan data orang lain jika diminta pihak Imigrasi. "Untuk itu diharapkan seluruh pemilik penginapan menggunakan aplikasi agar pengawasan orang asing dapat dilakukan dengan baik," katanya.

Baca Juga: PPDB Sumut 2021 Kacau, Ombudsman Minta Vendor Bertanggungjawab

2. APOA menguntungkan pemilik penginapan

Lewat APOA, Pemilik Penginapan di Siantar Diminta Awasi WNAPemilik penginapan dan Kakan Imigrasi foto bersama (Istimewa/IDN Times)

Disampaikan juga bahwa pada saat masuk ke Indonesia lewat bandara, orang asing memang sudah terdata, tetapi untuk mengetahui aktifitas dan keberadaannya perlu diawasi.

"Ada untung bagi pemilik usaha penginapan atas adanya APOA. Jika yang bersangkutan belum bayar penginapan, lewat aplikasi ini bisa dilaporkan sehingga keberangkatan pulang WNA terkait ke asal negara asal bisa dicegah.

Ditambahkannya, bahwa APOA ini berkembang terus menerus, dimana tahun 2015 sudah disosialisasikan tapi aplikasinya belum sempurna sehingga banyak pemilik usaha penginapan mengeluh karena masih banyak sistem di dalam aplikasi manual. "Tapi dengan aplikasi sekarang pastinya penggunaan lebih mudah," tutupnya.

3. Pengawasan WNA diatur undang-undang

Lewat APOA, Pemilik Penginapan di Siantar Diminta Awasi WNAPemaparan penggunaan APOA kepada pengusaha (Istimewa/IDN Times)

Sementara Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Irwan Saut Siahaan menambahkan bahwa aplikasi APOA berbasis QR Code tujuannya sangat jelas. Pertama, memudahkan pejabat atau petugas terkait dalam melaporkan keberadaan orang asing. Kedua, tersedianya data pergerakan orang asing di Indonesia dan ketiga, tersedianya data orang asing di Indonesia sesuai dengan izin masuk, visa, izin tinggal dan pergerakannya.

"Ini diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 6 Tahun 2011, Permenkungam Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian. Permenkumham Nomor Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Kepmenkumhan Nomor M. HH-01. GR. 03.01 tentang TPI Tertentu Sebagai Tempat Masuk Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan SE Dirjenim Nomor IMI. 0661.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Ketentuan Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru," ucapnya.

Baca Juga: Diprotes Orangtua, Panitia akan Perpanjang PPDB Online di Sumut

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya