Polisi Tangkap Terduga Pengedar 300 Kg Ganja di Nagan Raya 

Ganja disembunyikan di semak-semak

Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap AM (35), warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, terkait kepemilikan 300 kilogram ganja siap edar.

Pelaku ditangkap oleh polisi di kawasan Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (24/4/2024).

1. Pelaku rencananya akan menjual ganja

Polisi Tangkap Terduga Pengedar 300 Kg Ganja di Nagan Raya Polda Aceh tangkap pelansir 300 kilogram ganja siap edar di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (Dokumentasi Polda Aceh untuk IDN Times)

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (KBP) Joko Krisdiyanto mengatakan, kasus terungkap berdasarkan informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi ganja di Beutong Ateuh. Tim lalu melakukan penyelidikan.

“Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang berinisial AM yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli ganja. Karena gerak geriknya mencurigakan, AM langsung diamankan,” kata Joko, dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga: May Day di  Aceh, Harapan untuk Presiden Baru hingga UMP Naik Rp5 Juta

2. Hasil interogasi diakui menyimpan 300 kilogram ganja di semak-semak

Polisi Tangkap Terduga Pengedar 300 Kg Ganja di Nagan Raya Polda Aceh tangkap pelansir 300 kilogram ganja siap edar di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (Dokumentasi Polda Aceh untuk IDN Times)

Joko menyampaikan, saat interogasi terduga pelaku mengaku menyimpan ganja dalam goni di semak-semak kaki bukit. Tim kemudian menemukan 13 goni berisi 132 bal yang diduga ganja.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 13 goni berisikan 132 bal ganja seberat 300 kilogram dan satu unit sepeda motor diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum,” ujar Joko.

3. Diupah Rp50 ribu per kilogram

Polisi Tangkap Terduga Pengedar 300 Kg Ganja di Nagan Raya Ilustrasi mata uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Tidak hanya itu, kata Joko, AM juga mengaku seluruh ganja tersebut merupakan milik seseorang berinisial MK alias Pawang. Pria berusia 35 tahun itu hanya melangsir ganja dengan upah Rp50 ribu per kilogram.

“Tersangka mengakui ganja itu milik orang lain atau yang biasa dipanggil Pawang. Ia diperintah oleh Pawang untuk melangsir dengan upah Rp50 ribu per kilo. Namun, saat itu Pawang berhasil melarikan diri ke dalam hutan,” kata Joko.

Baca Juga: Sambangi Aceh, Anies Diteriaki Presiden 2029

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya