Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BKSDA Sita Owa dan Elang Laut Dada Putih dari Pedagang Hewan

Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Lhokseumawe Resort Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA) 11 Aceh Utara Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, menyita dua satwa dilindungi yang diserahkan oleh warga. (Dokumentasi Putri untuk IDN Times)

Lhokseumawe, IDN Times - Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Lhokseumawe Resort Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA) 11 Aceh Utara Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, menyita dua satwa dilindungi yang diserahkan oleh warga, pada Selasa (22/11/2022).

“Penyerahan elang dan owa, dua individu itu saja,” kata Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, saat dikonfirmasi, pada Rabu (23/11/2022).

1. Disita dari pedagang pasar satwa dilindungi

Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Lhokseumawe Resort Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA) 11 Aceh Utara Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, menyita dua satwa dilindungi yang diserahkan oleh warga. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Berdasarkan informasi yang IDN Times himpun, kabar adanya dua hewan yang diperjualbelikan oleh warga di salah satu toko burung di Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, berawal dari investigasi perlindungan satwa. 

Bersama personel Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti, petugas SKW I Lhokseumawe Resort KSDA 11 Aceh Utara memberikan pemahaman kepada pedagang tersebut bahwa dua hewan yang dijual di tokonya merupakan satwa dilindungi.

“Statusnya dilindungi, cuma mereka mungkin sudah beberapa kali pembinaan akhirnya mereka melakukan penyerahan,” ujar Agus.

2. Biarkan satwa hidup bebas di alam liar

Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Lhokseumawe Resort Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA) 11 Aceh Utara Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, menyita dua satwa dilindungi yang diserahkan oleh warga. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Kepala BKSDA Aceh mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan atau pemeliharaan secara ilegal khususnya satwa liar dilindungi. Meski ada regulasi yang membolehkan warga memelihara satwa liar, namun lebih disarankan untuk tidak melakukannya.

“Tapi lebih baik saran kami biarkan mereka hidup bebas dialam liar, tidak lagi melakukan pemeliharaan satwa-satwa liar yang dilindungi khususnya,” imbau Agus.

3. Status Elang Laut Dada Putih dan Owa

Owa dan Elang Laut Dada Putih, dua satwa liar dilindungi. (Dokumentasi Putri dan BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Burung Elang Laut Dada Putih (Haliaeetus Leucogaster) merupakan satwa yang dilindungi undang-undang (UU), terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Wilayah  Elang Laut Dada Putih sebarannya berada di Kepulauan Karimunjawa, Sumatra, Bangka Belitung, Kalimantan, Jawa, dan Kepulauan Maratua. 

Lutung Jawa dan Owa Jawa merupakan jenis primata endemik pulau jawa dan kondisi populasinya semakin terancam punah. Owa Jawa status konservasinya terancam punah (endangered species) dan Lutung Jawa berstatus tergolong rentan punah (vulnerable species).

Perburuan, perdagangan dan penciutan habitat alam satwa liar dilindungi menjadi penyebab utama kepunahan berbagai satwa. Pada tahun 2010, populasi Owa Jawa di alam diperkirakan hanya tersisa 2.000 individu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
Muhammad Saifullah
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us