Terima Sabu 10,3 Kg, Yani Dihukum Penjara Seumur Hidup

Dua kurir sabu sebelumnya divonis pidana mati

Medan, IDN Times - M Yani alias Romi (36) langsung menyatakan terima saat divonis penjara seumur hidup. Warga Kelurahan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Deli Serdang ini dinyatakan terbukti menjadi penerima narkotika jenis sabu seberat 10,349 kilogram.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa M Yani alias Romi selama seumur hidup," kata majelis hakim yang diketuai oleh Elliwarti dalam sidang online di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12/2020).

Pada sidang sehari sebelumnya dua kurir Syamsul Bahri dan Ponisan lebih dulu divonis hukuman mati karena nekat mengantarkan sabu ke Romi dan pria bernama Jokowi.

1. Perbuatan terdakwa M Yani alias Romi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009

Terima Sabu 10,3 Kg, Yani Dihukum Penjara Seumur HidupIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan merusak para generasi muda.

"Perbuatan terdakwa M Yani alias Romi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," cetus hakim Elliwarti.

Baca Juga: Polisi Tembak Kurir Sabu asal Aceh, 250 Gram Sabu-sabu Disita

2. Terdakwa terima dihukum seumur hidup

Terima Sabu 10,3 Kg, Yani Dihukum Penjara Seumur HidupIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Hukuman itu membuat terdakwa sedikit lega karena sebelumnya dia dituntut dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia. Dia langsung menerima dihukum seumur hidup.

"Terima, Yang Mulia," ucap terdakwa. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum banding atau terima.

Di luar persidangan, penasihat hukum terdakwa dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK), Tita Rosmawati mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.

3. Berikut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nurhayati Ulfia

Terima Sabu 10,3 Kg, Yani Dihukum Penjara Seumur HidupIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam dakwaan JPU Nurhayati Ulfia, pada tanggal 10 Maret 2020 sekitar jam 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi. Terdakwa setuju karena dijanjikan akan mendapat upah.

Pada tanggal 12 Maret 2020 jam jam 01.15 WIB, Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) dengan menggunakan mobil Daihatsu Luxio warna silver BK 1021 TZ telah ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat saat mengantar sabu.

"Saat penggeledahan, petugas menemukan satu tas warna orange berisi 10 bungkus plastik sabu seberat 10.662 gram (10,662 kilogram), 5 bungkus kemasan teh China berisi sabu seberat 5.173 gram (5,173 kilogram) dan 5 bungkus berisi sabu seberat brutto 5.176 gram (5,176 kilogram). Jadi total sabu yang disita seberat 21.011 gram (21,011 kilogram)," tandas JPU dari Kejari Medan itu.

Ketika diinterogasi, Ponisan dan Syamsul Bahri mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan sabu seberat 10.662 gram kepada Jokowi (DPO). Sisa sabu seberat 10.349 gram akan diserahkan untuk terdakwa.

Setelah mendengar penjelasan itu, petugas melakukan Control Delivery (penyerahan di bawah pengawasan) kepada terdakwa sambil menyertakan beberapa anggota BNN untuk ikut ke dalam mobil Daihatsu Luxio bersama Ponisan dan Syamsul Bahri.

Pada Kamis tanggal 12 Maret 2020 sekira jam 04.48 WIB, Ponisan menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa telah berada di Asrama Haji. "Namun, terdakwa menyuruh Ponisan untuk bertemu di Pondok Kepala Jalan Ringroad. Sekira jam 05.18 WIB, Ponisan mengatakan kepada terdakwa bahwa telah sampai di SPBU Pasar Dua Tanjung Sari," ucap Nurhayati.

Tak lama, terdakwa datang dengan mengendarai kereta Honda CB warna Merah BK 2725 AH. Lalu, terdakwa mengisi bensin di keretanya sambil melihat mobil Daihatsu Luxio yang disampaikan oleh Ponisan. Setelah mengisi bensin, terdakwa memutari SPBU tersebut sambil melihat mobil Luxio.

Dari dalam mobil tersebut, Ponisan memberi kode lampu kepada terdakwa. Kemudian, terdakwa menghampiri mobil Daihatsu Luxio tersebut. "Saat telah berada di samping pintu supir, terdakwa menerima 10 bungkus berisi sabu seberat 10.349 gram. Namun, petugas yang berada di dalam mobil langsung menangkap terdakwa," pungkas JPU

Baca Juga: Nekat Antar Sabu 21 Kg ke Jokowi dan Romi, 2 Pria Ini Dipidana Mati 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya