Terbukti Aniaya Pelajar, Eks Satgas PDIP Hanya Dihukum Percobaan

Video penganiayaan di depan minimarket sempat viral

Medan, IDN Times - Eks Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDI-Perjuangan, Halpian Sembiring Meliala (46) dihukum pidana selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Kok ringan banget ya hukumannya? 

1. Halpian terbukti lakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar

Terbukti Aniaya Pelajar, Eks Satgas PDIP Hanya Dihukum PercobaanIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Warga Jalan AH Nasution Komplek Milala Mas Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial AFL (17) yang videonya sempat viral di media sosial.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Halpian Sembiring Meliala selama 3 bulan penjara. Dengan ketentuan, pidana tersebut tidak perlu dijalani apabila terdakwa tidak melakukan pidana selama 6 bulan," kata Hakim Ketua, Ahmad Sumardi di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Tersangka Penganiaya Remaja di Medan Ternyata Kader Satgas PDIP

2. JPU menuntut terdakwa 3 bulan penjara

Terbukti Aniaya Pelajar, Eks Satgas PDIP Hanya Dihukum PercobaanIlustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang yang menuntut terdakwa Halpian dengan tuntutan yang sama. Menanggapi putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir. 

3. Penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur itu berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket

Terbukti Aniaya Pelajar, Eks Satgas PDIP Hanya Dihukum PercobaanIlustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam dakwaan JPU Febrina Sebayang dan Rahmi Shafrina, pada Kamis 16 Desember 2021 lalu, kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur itu berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket, Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Kemudian, terdakwa Halpian Sembiring Meliala datang mengendarai Land Cruiser Prado.

"Saat itu, mobil yang dikendarai terdakwa menyenggol bagian belakang kereta milik korban yang telah terparkir di lokasi," ujar JPU.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya karena menghalangi jalan keretanya. Ketika itulah terdakwa langsung mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Terdakwa menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa penganiayaan itu terekam CCTV dan viral di medsos," lanjut Febrina.

Keesokan harinya pada Jumat 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.

Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di salah satu cafe kawasan Medan Johor pada Jumat 24 Desember 2021 malam.

Baca Juga: Aniaya Pelajar, Mantan Satgas PDIP Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya