Pelaku Korupsi Instalasi Listrik UIN Sumut Diserahkan ke Kejari Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) TA 2013.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu atas nama Drs. Makmun Suaidi Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Penyidik Kepolian Daerah Sumatra Utara di ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan, Selasa (17/1/2023).
1. Hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kepala Seksi Intel Simon mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 UIN Sumut T.A. 2013.
2. Terdakwa dijerat dengan pasal berikut ini
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Simon didampingi Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Medan, Mochamad Ali Rizza.
3. Terdakwa akan ditahan di rutan selama 20 hari
Setelah tahap II, sambung Simon, terdakwa langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
"Penuntut Umum juga akan menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan," pungkasnya.
Baca Juga: Menteri Agama Beri Sanksi Penurunan Jabatan Rektor UIN Sumut