Lantik 52 Pejabat, Imam Minta Tidak Ada Lagi Narapidana yang Kabur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Utara, Imam Suyudi melantik 52 orang pejabat administrasi pada jajarannya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara, Jumat (28/10/2022).
Dalam arahannya, ia mengingatkan agar jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatra Utara untuk melaksanakan strategi peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.
"Dengan mewajibkan seluruh petugas mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan (UPT) dengan Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basics)," kata Imam.
1. Program ini termasuk di bidang rehabilitasi tahanan
Pada kesempatan itu, Imam menyampaikan penguatan program back to basic pemasyarakatan yang digalakkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Program ini meliputi dengan pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, keamanan dan ketertiban, perawatan kesehatan.
"Tidak hanya untuk aspek keamanan dan ketertiban saja. Termasuk juga di bidang perawatan dan rehabilitasi. Sehingga akan membuat lembaga pemasyarakatan semakin bersinar," ujarnya.
2. Kepala Unit Satuan Kerja diminta untuk merealisasikan program kerja
Imam juga menegaskan kepada Kepala Unit Satuan Kerja yang menjadi pucuk pimpinan tentunya harus mampu mengarahkan seluruh jajaran dan staf untuk melaksanakan program kerja Kementerian, Direktorat Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah.
"Kepala Unit Satuan Kerja harus mampu membaca visi dan misi, sekaligus harus memiliki kecakapan, ketangkasan dan keberanian untuk merealisasikannya," ujarnya.
3. Ingatkan untuk meminimalisir pelarian narapidana dan penggunaan handphone di lapas
Selain itu, Imam juga meminta agar seluruh Kepala UPT menginternalisasi program back to basic pemasyarakatan hingga ke jajaran terbawah. Internalisasi akan meminimalisir agar tidak terulang kembali permasalahan yang sering menjadi pertanyaan oleh publik.
"Seperti pelarian narapidana, penggunaan handphone di dalam blok hunian dan pengulangan pelanggaran oleh mantan narapidana," katanya.
Baca Juga: Logo, Maskot dan Tagline PON 2024 Aceh-Sumut Resmi Diluncurkan