Korupsi Dana Pembangunan, Rekanan Kampus UIN Dituntut 4 Tahun Penjara

Dua terdakwa lain dituntut tiga tahun penjara

Medan, IDN Times - Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP), Marhan Suaidi Hasibuan, dituntut empat tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan kampus terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp10,3 miliar. 

Selain terdakwa Marhan, dalam kasus ini Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Rizki Anggraini dan Wakil Sah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marudut masing-masing dituntut tiga tahun penjara.

1. Ketiga terdakwa dituntut bervariasi selama tiga sampai empat tahun penjara

Korupsi Dana Pembangunan, Rekanan Kampus UIN Dituntut 4 Tahun PenjaraIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar, Desy Situmorang serta Junita Pasaribu, menyebut terdakwa Marhan dituntut lebih berat dari dua terdakwa lain karena rekanan sebagai pemenang dan berinisiatif melakukan korupsi.

"Menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Hendri Edison Sipahutar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5/2022).

2. PT MBP sudah membayar seluruh kerugian keuangan negara

Korupsi Dana Pembangunan, Rekanan Kampus UIN Dituntut 4 Tahun PenjaraIlustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan, JPU dari Kejati Sumut itu menyatakan hal meringankan bahwa PT MBP sudah membayar seluruh kerugian keuangan negara. Namun, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

"Hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Tapi, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," ujar Desy.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

3. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikam kesempatan kepada ketiga terdakwa ajukan pledoi

Korupsi Dana Pembangunan, Rekanan Kampus UIN Dituntut 4 Tahun Penjarailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikam kesempatan kepada ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pada Senin (6/6/2022).

Sebelumnya, pada persidangan korupsi pembangunan kampus terpadu UINSU akhir November 2021 lalu, mantan Rektor UINSU Saidurahman, PPK Syahruddin Siregar maupun Direktur Utama (Dirut) PT MBP Joni Siswoyo telah divonis bersalah.

Diketahui, meskipun ada penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan namun sejumlah item tidak selesai dikerjakan rekanan alias mangkrak. Seperti pekerjaan lift, instalasi listrik, plafon dan lainnya serta terjadi kelebihan pembayaran. 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya