Kasus Bentrok Nommensen, Eka Putra Pardede Dituntut 12 Tahun Penjara

Eka terbukti membunuh Rojer Siahaan

Medan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution menuntut Eka Putra Pardede alias Eka (22) selama 12 tahun penjara. Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen Medan tersebut dinilai terbukti membunuh Rojer Siahaan selaku korban dengan menggunakan pisau.

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka selama 12 tahun," tandas JPU Fauzan Arif Nasution di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/10/2020) sore.

1. Dalam amar tuntutannya, terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka terbukti melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kasus Bentrok Nommensen, Eka Putra Pardede Dituntut 12 Tahun PenjaraPixabay/lechenie-narkomanii

Dalam amar tuntutannya, terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka terbukti melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Eka Pardede Putra yang dihadirkan ke persidangan hanya terdiam tanpa berkata-kata. Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Baca Juga: Gejolak Omnibus Law, Potret Massa Geruduk DPRD Sumut

2. Dalam dakwaan JPU, perkara bermula pada November 2019

Kasus Bentrok Nommensen, Eka Putra Pardede Dituntut 12 Tahun PenjaraIlustrasi Perundungan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam dakwaan JPU, perkara bermula pada November 2019 saat diadakan pertandingan Futsal antara Teknik Sipil Nommensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed).

Setelah selesai pertandingan futsal, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan saudara dari Bobi Pardede salah satu mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Fakultas Teknik Elektro dipukul oleh beberapa orang mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Medan Fakultas Pertanian.

3. Atas kejadian tersebut pada hari Jumat 22 November 2019 sekira pukul 13.00, mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro melakukan mediasi

Kasus Bentrok Nommensen, Eka Putra Pardede Dituntut 12 Tahun PenjaraIlustrasi pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Atas kejadian tersebut pada hari Jumat 22 November 2019 sekira pukul 13.00, mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro melakukan mediasi di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nomensen.

Setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro sehingga terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke arah luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.

Kemudian terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Komplek Jati Junction Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Medan dan kemudian terjadi tawuran.

Kemudian pada saat korban berada di parkiran Fakultas Kedokteran langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi oleh Ranto Sihombing, Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya, korban Rojer Siahaan jiga ditusuk menggunakan pisau, hingga tersungkur.

Baca Juga: [BREAKING] Tawuran Mahasiswa di Kampus Nomensen, Satu Orang Meninggal

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya