Hari Kemerdekaan RI, 211 Narapidana di Sumut Bebas dari Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatra Utara memberikan remisi hari kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2021.
Pemotongan masa tahanan ini diterima warga binaan sebanyak 15.259 orang di Sumatra Utara. Dari data tersebut, ada 211 orang yang langsung bebas.
1. Pemotongan masa tahanan ada yang dapat 1 bulan hingga 6 bulan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna menyampaikan total penerima remisi 15.259 orang, ada yang dapat 1 bulan hingga 6 bulan. "Remisi umum sebagian dan remisi umum seluruhnya mendapat pemotongan masa tahanan dari 1 bulan hingga 6 bulan penjara," ujarnya, Senin (16/8/2021).
Baca Juga: Alasan Sakit, Kepala Pelatih Sepakbola PON Sumut Di-Nonaktifkan
2. Penerima resmi remisi umum sebagian (RU I) sebanyak 15.048 orang
Ia merinci penerima resmi remisi umum sebagian (RU I) sebanyak 15.048 orang dan remisi umum seluruhnya sebanyak 211 orang (RU II).
Saat ini, kata Agung, untuk jumlah keseluruhan narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan se-Sumut sebanyak 34.743 orang.
3. Anak yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus 2021 berjumlah 70 orang
Agung menyampaikan, anak yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus 2021 berjumlah 70 orang. "Berdasarkan Remisi Umum Sebagian, 67 orang dan Remisi Umum Seluruhnya ada 3 orang," jelasnya.
Baca Juga: 33 Ribu Narapidana di Sumut Menanti Vaksin COVID-19