Hari Kemerdekaan RI, 211 Narapidana di Sumut Bebas dari Penjara

Total 15.259 narapidana dapat remisi

Medan, IDN Times- Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatra Utara memberikan remisi hari kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2021.

Pemotongan masa tahanan ini diterima warga binaan sebanyak 15.259 orang di Sumatra Utara. Dari data tersebut, ada 211 orang yang langsung bebas.

1. Pemotongan masa tahanan ada yang dapat 1 bulan hingga 6 bulan

Hari Kemerdekaan RI, 211 Narapidana di Sumut Bebas dari PenjaraIDN Times/Masdalena Napitupulu

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna menyampaikan total penerima remisi 15.259 orang, ada yang dapat 1 bulan hingga 6 bulan. "Remisi umum sebagian dan remisi umum seluruhnya mendapat pemotongan masa tahanan dari 1 bulan hingga 6 bulan penjara," ujarnya, Senin (16/8/2021). 

Baca Juga: Alasan Sakit, Kepala Pelatih Sepakbola PON Sumut Di-Nonaktifkan

2. Penerima resmi remisi umum sebagian (RU I) sebanyak 15.048 orang

Hari Kemerdekaan RI, 211 Narapidana di Sumut Bebas dari PenjaraIlustrasi Rutan (IDN Times/Yuda Almerio)

Ia merinci penerima resmi remisi umum sebagian (RU I) sebanyak 15.048 orang dan remisi umum seluruhnya sebanyak 211 orang (RU II).

Saat ini, kata Agung, untuk jumlah keseluruhan narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan se-Sumut sebanyak 34.743 orang.

3. Anak yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus 2021 berjumlah 70 orang

Hari Kemerdekaan RI, 211 Narapidana di Sumut Bebas dari PenjaraIlustrasi Penggeledahan seluruh kamar tahanan di Rutan Kelas II A Palu, Kamis (8/4/2021) malam. IDN Times/Kristina Natalia

Agung menyampaikan, anak yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus 2021 berjumlah 70 orang. "Berdasarkan Remisi Umum Sebagian, 67 orang dan Remisi Umum Seluruhnya ada 3 orang," jelasnya. 

Baca Juga: 33 Ribu Narapidana di Sumut Menanti Vaksin COVID-19

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya