Fajar Menangis saat Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Ia terbukti sebagai kurir sabu seberat 5 Kilogram

Medan, IDN Times - Ibnu Fajar Purba (36) warga Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia Timur ini dihukum selama 16 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara karena telah menguasai narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram. 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ibnu Fajar Purba selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Mery Dona Tiur Pasaribu dalam sidang video call di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/10) Sore.

1. Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah

Fajar Menangis saat Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 MiliarIDNTimes/Holy Kartika

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai mekanik itu tidak mendukung program pemerintah dan mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya," sambung Mery Dona.

Pria tamatan SMK itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam sidang ini, terdakwa menangis dan memohon kepada majelis Hakim untuk kembali mengurangi hukumannya. "Pak tolonglah pak, itu barang bukan punya saya pak," ujarnya menangis.

Baca Juga: Chat WA Ketua KAMI Medan Dibuka, Ada Perintah Melempari Polisi dan DPR

2. Tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara

Fajar Menangis saat Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 MiliarPixabay/lechenie-narkomanii

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU sepakat menyatakan pikir-pikir.

3. Kronologis penangkapan Fajar

Fajar Menangis saat Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 MiliarBarang bukti narkoba (Dok. Istimewa)

Dalam dakwaan JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap, pada Desember 2019, terdakwa Ibnu Fajar Purba didatangi Suhaimi dan menitipkan sebuah tas berisi sabu. Suhaimi sempat berpesan, jika terjadi sesuatu dengan sabu itu, maka dirinya siap bertanggung jawab.

"Terdakwa menyetujuinya (titip sabu). Lalu, Suhaimi menunjukan isi tas tersebut kepada terdakwa dan ternyata memang sabu. Suhaimi memberikannya kepada terdakwa untuk digunakan," ujar JPU.

Setelah merasa aman, terdakwa mengantarkan Suhaimi ke salah satu hotel. Keesokan harinya, Suhaimi datang lagi menemui terdakwa dan meminta untuk diantar ke sebuah kos-kosan.

"Sekitar jam 17.00 WIB, Suhaimi kembali lagi menjumpai terdakwa untuk meminjam kereta dengan alasan untuk menjemput teman. Terdakwa memberikannya," cetus Abdul Hakim.

Keduanya juga masih sempat pergi membeli celana. Selanjutnya, terdakwa mengantarkan Suhaimi ke tempat kosnya dan setelah itu kembali pulang. Namun, ternyata petugas kepolisian sudah tahu tentang keberadaan terdakwa.

"Saat terdakwa sedang berada di rumah, maka petugas memperhatikan tingkah laku terdakwa yang mencurigakan. Lalu, petugas langsung melakukan penggrebekan," pungkas JPU.

4. Dari penggrebekan di rumah terdakwa, petugas menemukan 5000 gram sabu

Fajar Menangis saat Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 MiliarKonpers kasus Narkoba Vitalia Sesha (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dari penggrebekan di rumah terdakwa, petugas menemukan tiga bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan China merek Guanyinwang berisi sabu seberat 3.000 gram dan dua bungkus plastik teh warna warna hijau bertuliskan China merek Qing Shan berisi sabu seberat 2.000 gram.

"Ketika diinterogasi, terdakwa mengakui sabu tersebut milik Suhaimi. Lalu, petugas melakukan pengejaran terhadap Suhaimi," ucap Abdul Hakim. Namun, karena Suhaimi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, petugas memberikan tembakan peringatan. Meski begitu, Suhaimi masih tetap berusaha melarikan diri.

Sehingga petugas melakukan tindakan penembakan untuk melumpuhkannya. Setelah lumpuh, Suhaimi dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, namun nyawanya tidak terselamatkan. Sedangkan terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Jadi Istri Indra Priawan, 5 Pria yang Pernah Dekat dengan Nikita Willy

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya