Dianggap Ganggu Kenyamanan Warga, Pemilik Kafe di Medan Digugat

Digugat karena telah mengganggu fungsi hunian warga

Medan, IDN Times- Warga Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung melalui tim kuasa hukumnya dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatra Utara (PB- PASU) mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) terhadap pemilik salah satu kafe di kawasan tersebut, Kamis (9/6/2022).

1. Gugatan juga dilayangkan terhadap sejumlah instansi terkait

Dianggap Ganggu Kenyamanan Warga, Pemilik Kafe di Medan DigugatPixabay.com/StartupStockPhotos

Gugatan juga dilayangkan terhadap sejumlah instansi terkait. Berkas gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor register No. 443/Pdt.6/2022/PN Medan. Dasar gugatan warga tersebut dilakukan sebagai langkah hukum atas keresahan warga Jalan Ambai yang terganggu dengan aktivitas keramaian di kafe PA. Kafe tersebut dituding telah melanggar hak asasi warga.

Kuasa hukum warga, Eka Putra Zakran dari PB-PASU kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/6) menyatakan, gugatan dilayangkan terhadap JMA, selaku pemilik kafe (tergugat I), tergugat lain di antaranya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wali Kota Medan, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota (DPMPTSP) Medan. Kadis Pariwisata Medan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Medan. Tergugat lain termasuk Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir.

Baca Juga: Siswa SD di Binjai Meninggal, Orangtua Duga Jadi Korban Pengeroyokan

2. Kafe tersebut dinilai penggugat telah mengganggu fungsi hunian warga termasuk kenyamanan karena beroperasi 24 jam

Dianggap Ganggu Kenyamanan Warga, Pemilik Kafe di Medan DigugatIlustrasi seseorang yang sedang mengecek waktu (Pexels/energepic.com)

Eka Putra mengatakan, kliennya dalam hal ini Farid Wajdi, selaku dosen dan advokat serta Diurna Wantana selaku jurnalis yang merupakan warga sekitar, merasa hak-haknya dilanggar sebagai warga negara Indonesia. Sebab, mereka tidak mendapatkan hidup dengan aman dan tentram karena tidak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.

"Aktivitas kafe yang telah mengganggu fungsi hunian berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, pendidikan, lingkungan, dan kenyamanan pelaksanaan keagamaan di Jalan Ambai. Padahal para penggugat lebih dahulu bertempat tinggal dan menjadi warga di Jalan Ambai, sedangkan keberadaan usaha itu baru mulai beroperasi Februari 2021," katanya.

Karena itu, aktivitas usaha tersebut telah mengganggu fungsi hunian warga termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan karena beroperasi 24 jam, sampai subuh lagi sehingga berdampak buruk bagi warga setempat termasuk yang dialami kliennya.

"Dampak buruknya kliennya merasakan suara berisik bersumber dari teriakan atau nyanyian, kalimat tidak sopan para pengunjung. Suasana di sekitaran kafe persis seperti keriuhan suara pasar malam atau terminal. Suara raungan knalpot bising (knalpot racing) dari geberan kendaraan (roda dua dan roda empat) yang keluar-masuk ke kafe," paparnya.

3. Ketidaknyamanan fisik dan psikis dialami penggugat akibat operasional kafe yang menimbulkan ekses

Dianggap Ganggu Kenyamanan Warga, Pemilik Kafe di Medan DigugatWarga Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung melalui tim kuasa hukumnya dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB- PASU) mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) terhadap pemilik salah satu kafe. (Istimewa/IDN Times)

Menurutnya, operasional kafe tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya yaitu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan beberapa peraturan turunannya serta substansi.

Perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 jo, Pasal 1366 KUHPerdata. Para tergugat dalam hal ini Wali Kota Medan, Kadis Pariwisata, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota, Kadis Satpol PP, Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir dinilai telah melakukan pembiaran atas permasalahan yang para penggugat keluhkan.

Penggugat maka sangat beralasan secara hukum agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan provisi untuk memerintahkan para tergugat untuk menghentikan aktivitas kafe tersebut.

"Klien kami sudah melakukan upaya-upaya pengaduan, menyampaikan keluhan ke instansi pemerintah dan telah mengajukan somasi, namun tidak membuahkan hasil sehingga karena keberadaan kafe ini telah merugikan penggugat, maka para penggugat pun mengajukan gugatan Perdata a quo di Pengadilan Negeri Medan," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Minta Otak Pelaku Perdagangan Orangutan Segera Disidang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya