Catat! Ini Persyaratan Naik Pesawat untuk Ibu Hamil

Ini ketentuan bagi ibu hamil yang akan melakukan penerbangan

Medan, IDN Times- Mempertimbangkan kondisi kesehatan menjadi sangat penting untuk ibu hamil yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat. Oleh karena itu, setiap maskapai mempunyai ketentuan-ketentuan yang berbeda mengenai penumpang yang sedang hamil.

Bagi ibu hamil, sebelum memesan tiket, sebaiknya cek dulu ketentuan yang diberikan setiap maskapai. Berikut IDN Times merangkum syarat perjalanan untuk ibu hamil agar perjalannnya nyaman. Yuk simak di sini!

1. Diharapkan berkonsultasi dengan dokter

Catat! Ini Persyaratan Naik Pesawat untuk Ibu HamilIlustrasi hamil (IDN Times/Mardya Shakti)

Bagi ibu hamil, yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat, maka diharapkan berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang. Jika menggunakan Citylink, surat berlaku tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan.

Namun, apabila penumpang ibu hamil tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang dari dokter, pihak Citilink mewajibkan penumpang untuk menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban terbatas Citilink yaitu Form of Indemnity.

Hal itu diperuntukkan pada saat melakukan check-in, untuk membebaskan Citilink dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut. Jika usia kehamilan di atas 36 minggu, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan udara.

2. Penumpang akan diminta mengisi formulir pertanggungan risiko Form of Indemnity

Catat! Ini Persyaratan Naik Pesawat untuk Ibu Hamilpexels.com/fotios photos

Ketentuan lainnya berlaku jika menggunakan Lion Air, Wings Air dan Batik Air. Di maskapai ini, ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 28 minggu diwajibkan menyertakan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa penumpang sehat secara medis untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat. 

Di sini, penumpang juga diminta mengisi formulir pertanggungan risiko Form of Indemnity, yang membebaskan maskapai dari pertanggungjawaban terhadap hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.

Baca Juga: Pencurian BBM Pertamina di Belawan Terungkap, 4 Orang Jadi Tersangka

3. Diwajibkan mengisi Formulir Informasi Medis

Catat! Ini Persyaratan Naik Pesawat untuk Ibu Hamililustrasi pemeriksaan prenatal pada ibu hamil (pexels.com/MART PRODUCTION)

Jika menggunakan Garuda Indonesia, ada ketentuan yang diberikan sesuai dengan kondisi kehamilan penumpang. Syaratnya berbeda jika penumpang dalam keadaan hamil pertama atau kedua. Namun, penumpang tetap diwajibkan mengisi Formulir Informasi Medis.

Untuk kehamilan pertama, penumpang diperbolehkan terbang hingga usia kehamilan mencapai 32 minggu. Sedangkan mulai dari kehamilan kedua, penumpang tidak diperbolehkan terbang jika kehamilan sudah pada usia 32 minggu.

Bagi yang melakukan penerbangan menggunakan Sriwijaya Air dan NAM Air, maka penumpang dengan usia kehamilan maksimal 32 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis dari dokter dan juga mengisi surat pernyataan pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.

4. Mengonfirmasi usia kehamilan dan menandatangani surat pertanggungjawaban

Catat! Ini Persyaratan Naik Pesawat untuk Ibu Hamililustrasi Ibu hamil (unsplash.com/Arteida MjESHTRI)

Jika menggunakan Air Asia, penumpang yang dalam kehamilan hingga 27 minggu, maka harus menandatangani pernyataan pertanggungjawaban terbatas AirAsia pada saat melakukan check-in. Hal ini untuk membebaskan AirAsia dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut.

Kehamilan antara 28 minggu hingga 34 minggu. Penumpang diharuskan menyerahkan surat keterangan dokter yang disetujui yang mengkonfirmasikan usia kehamilan dan bahwa penumpang dalam kondisi sehat untuk bepergian.

Surat keterangan ini tidak boleh lebih dari 30 hari sejak tanggal keberangkatan pesawat outbound atau inbound yang dijadwalkan. Namun, jika usia kehamilan 35 minggu ke atas, penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan penerbangan.

5. Jetstar punya ketentuan sesuai jam penerbangan

Catat! Ini Persyaratan Naik Pesawat untuk Ibu Hamililustrasi mengukur tensi darah pada ibu hamil (pexels.com/Thirdman)

Sementara itu, jika kamu menggunakan Jetstar. Maka kamu juga harus memerhatikan waktu penerbangan kamu. Untuk usia kehamilan yang tidak bermasalah hingga 28 minggu, penumpang tidak perlu membawa dokumen medis apapun.

Untuk kehamilan yang mengalami komplikasi, penumpang diwajibkan menyertakan surat keterangan medis dari dokter.Jika usia kehamilan di atas 28 minggu, penumpang diwajibkan menyertakan surat keterangan medis. Surat tidak lebih dari 10 hari sebelum keberangkatan.

Untuk penerbangan Jetstar kurang dari 4 jam, kehamilan tunggal diizinkan hingga akhir minggu ke 40 masa kehamilan. Kehamilan kembar diizinkan hingga akhir minggu ke 36 masa kehamilan.

Sementara, untuk penerbangan Jetstar selama 4 jam atau lebih, kehamilan tunggal diizinkan hingga akhir minggu ke 36 masa kehamilan dan kehamilan kembar diizinkan hingga akhir minggu ke 32 masa kehamilan.

Itulah persyaratan naik pesawat untuk ibu hamil. Jadi untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, sebaiknya cek ketentuan karena setiap maskapai mempunyai syarat yang berbeda lho. Jangan lupa, untuk konsultasi dengan dokter dan membaca ulang peraturan di atas ya moms!

Baca Juga: 5 Aturan Membawa Barang di Kabin Pesawat, Ada Batasannya?  

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya