Begini Modus Kasus Korupsi Perbankan di Sumut

SAHdaR mencatat ada dua modus penyebab kasus korupsi

Medan, IDN Times - SAHdaR mencatat 12 kasus korupsi terjadi pada sektor perbankan di Sumatra Utara (Sumut) pada periode 2015-2022. Dari kasus itu, negara mengalami kerugian yang mencapai Rp376 Miliar. 

Koordinator Eksekutif SAHdaR, Ibrahim mengatakan, berdasarkan data tersebut ada dua penyebab kasus korupsi yang melibatkan perbankan di Sumut. Yang pertama, modus kredit fiktif dan kedua adalah modus investasi bodong.

"Bank Sumut menempati posisi pertama dalam keterlibatan empat kasus korupsi sektor perbankan. Di posisi kedua, Bank BRI sebanyak tiga kasus. Lalu, posisi ketiga BRI AGRO, dan BSM dengan masing masing dua kasus. Di posisi keempat oleh BTN dengan satu kasus," sebut Ibrahim, Minggu (2/10/2022).

1. Negara mengalami kerugian yang cukup fantastis

Begini Modus Kasus Korupsi Perbankan di SumutIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Ibrahim, korupsi perbankan dalam beberapa tahun terakhir menjadi kasus korupsi dengan jumlah kerugian yang cukup fantastis. Hasil penelitian ICW 2021 menunjukan bahwa kasus korupsi perbankan merupakan kasus tertinggi yang terjadap pada sektor bidang usaha negara/daerah. Kerugian yang timbul juga tidak sedikit, sehingga penting untuk melihat bagaimana korupsi ini terjadi.

"Sebagaimana korupsi pada sektor perbankan merupakan perbuatan pembobolan penjarahan perbankan dengan motif memperkaya bankir dengan cara merugikan bank, perbankan," ujarnya.

Menurutnya, korupsi pada sektor perbankan sangatlah berbahaya karena kerugiannya yang muncul dalam setiap kasus sangatlah besar dan berdampak pada keuangan negara atau daerah dan berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional dan daerah.

2. Korupsi perbankan di Sumut dengan modus kredit fiktif masih mendominasi

Begini Modus Kasus Korupsi Perbankan di SumutIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Ibrahim menjelaskan, dari sejumlah kasus korupsi perbankan di Sumut dengan modus kredit fiktif adalah 90,9 persen. Kemudian 9,1 persen berasal dari kasus investasi bodong. 

Katanya, bila ditelusuri lebih lanjut berdasarkan kasus yang muncul, kasus korupsi perbankan terjadi akibat, perbankan dengan sengaja dan atau kelalaiannya tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang sudah diatur.

Perbankan tidak melakukan pemeriksaan terhadap penerima kredit, tidak melakukan pemeriksaan terhadap agunan kredit, dan tidak mematuhi aturan dalam proses bisnis perbankan.

"Modus kredit dapat dikatakan fiktif apabila debitur yang tercatat sebagai peminjam kredit tidak ada, atau bisa juga jaminan yang diajukan dalam peminjaman kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit. Agunan fiktif kredit fiktif juga diartikan sebagai tindakan memalsukan data-data sehingga menyalahi ketentuan perbankan," ujarnya.

Sementara itu, kasus investasi bodong adalah persoalan investasi di mana investor akan diminat sejumlah uang, menginvestasikan, untuk menanamkan modal, dalam bentuk produk atau bisnis, yang sebenarnya tidak pernah ada, atau dengan nilai yang tidak semestinya.

3. Umumnya bank menggunakan dua metode pada permasalahan modus kredit fiktif

Begini Modus Kasus Korupsi Perbankan di SumutIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ibrahim menyebutkan, seperti halnya dalam salah satu kasus investasi bodong yang merugikan PT Bank Sumut sebesar Rp202 Miliar. Dari uraian kasus tersebut diketahui bahwa PT Bank Sumut tidak memeriksa laporan Otoritas Jasa Keuangan terkait PT SNP sebelum melakukan pembelian MTN.

Lebih lanjut dari fakta persidangan pihak Bank diketahui tidak melakukan pemeriksan ketika melakukan investasi pada emiten. Kemudian, pimpinan divisi tidak melakukan analisa terlebih dahulu untuk menilai layak atau tidaknya perusahaan penerbit yakni PT SNP menjadi tempat berinvestasi.

"Hal itu bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi Bank Sumut Nomor 531 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa sebelum melakukan investasi surat berharga harus dilakukan analisa terlebih dahulu terhadap emiten," katanya. 

Ia meneruskan, pada permasalahan modus kredit fiktif pelaksanaan pemberian kredit, umumnya bank menggunakan dua metode, chanelling dan executing.

4. Untuk mencegah korupsi di sektor perbankan bisa dilakukan degan berbagai cara

Begini Modus Kasus Korupsi Perbankan di SumutIlustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Ibrahim menambahkan, SAHdaR mencatat sebanyak 34 orang yang menjadi tersangka atas kasus perbankan di Sumut hingga tahun 2022. Jumlah tersebut berasal dari berbagai latar belakang yang beragam di antaranya 12 orang menjabat sebagai Pimpinan Kantor Perbankan, enam orang merupakan direktur perusahaan atau korporasi, dan 10 orang merupakan pegawai bank dengan jabatan sebagai Account Officer.

Melihat kondisi tersebut, SAHdaR menyatakan bahwa untuk mencegah korupsi di sektor perbankan bisa dilakukan degan berbagai cara. Hal pertama adalah memeriksa setiap dokumen yang diajukan dalam proses kredit, terutama dokumen kreditur dengan model kehadiran langsung dalam penandatangan akad kredit khususnya dalam pola chanelling.

Kemudian, memeriksa setiap agunan yang digunakan secara faktual, dan langsung, tidak berdasarkan dokumen administratif. "Menjalankan ISO anti Penyuapan, SNI ISO 37001:2016 dan melakukan Corruption Risk Assesment untuk melakukan perbaikan dalam unit kerja perbankan," pungkasnya. 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya