Vaksinasi Meningkat, PPKM di Kota Medan Kini Turun Level 2

Empat daerah Sumut level 1

Medan, IDN Times - Kasus COVID-19 semakin melandai di Kota Medan. Vaksinasi pun meningkat. Untuk itu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan pun diturunkan ke level 2.

Hal ini terbukti pada surat edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 48 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 d itingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

1. Empat daerah di Sumut masih tetap level 1

Vaksinasi Meningkat, PPKM di Kota Medan Kini Turun Level 2Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Dalam surat edaran tersebut berisi Menteri Dalam Negeri, menindaklanjuti arahan Presiden RI yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tengara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) penanganan COVID-19 di tingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 berkenan dengan hal tersebut kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

Adapun untuk wilayah Sumatera Utara PPKM Level 1 yakni Kabupaten Deli Serdang, Nias Barat, Sibolga, dan Tebing Tinggi.

Baca Juga: Sudah Boleh Buka, Ini 13 Daftar Bioskop di Medan dan Harga Tiketnya

2. Ada 27 Kabupaten/Kota yang ditetapkan PPKM Level 2, termasuk Kota Medan

Vaksinasi Meningkat, PPKM di Kota Medan Kini Turun Level 2Ilustrasi pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Untuk, Level 2 yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Dairi, Toba Samosir, Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Serdang Bedagai, Batu Bara, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Medan, Pematangsiantar, Tanjung Balai, dan Gunung Sitoli.

Serta untuk Level 3 adalah Kota Binjai dan Padangsidempuan.

3. Penetapan level berpedoman pada indikator capaian total vaksinasi dosis pertama dan dosis pertama lansia

Vaksinasi Meningkat, PPKM di Kota Medan Kini Turun Level 2Penyekatan Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam penjelasan selanjutnya pada surat edaran berisi, penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemik COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Ditambah lagi dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan dosis 1 lansia di atas 60 tahun dari target.

Itu jadi salah satu ketentuan penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis satu minimal 50 persen dan capaian vaksinasi level satu lansia diatas 60 tahun minimal 40 persen.

Instruksi Menteri ini berlaku pada (5/10/2021) sampai dengan (18/10/2021), yang dikeluarkan tertanda Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada (4/10/2021).

Baca Juga: PPKM Level 3, Begini Persiapan Medan Buka Sekolah hingga Bioskop

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya