Publisher Rights Bakal Jadi Regulasi, Jokowi Akui Masih Menanti Draf

Masih ada beberapa poin lagi yang harus diselesaikan

Medan, IDN Times - Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo mengatakan akan menunggu draf tentang publisher right yang akan segera dibentuk regulasi terkait hak cipta penerbit atau publisher rights dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri.

“Kominfo dengan Dewan Pers dan tokoh pers ketemu cepat selesai. Saya kan tinggal menunggu drafnya, draf masuk ke saya, saya tandatangani. Hanya ketemu saja, masak gak bisa ketemu. Menyelesaikan draf yang sudah selesai,” ucap Presiden Jokowi usai menghadiri acara puncak HPN di Gedung Serbaguna Pancing Medan, pada Kamis (9/2/2023).

Hal ini dikarenakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengaku kalau regulasi terkait hak cipta penerbit atau publisher rights bakal dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri.

Menurut Presiden Jokowi, ini ada sejumlah poin yang perlu diselesaikan lagi nantinya terkait publisher rights.

“Hanya ada beberapa poin saja yang perlu (diselesaikan) Harmonisasi,” ucapnya.

Diketahui, ada beberapa regulasi terkait media seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, hingga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, terkait pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dari Kejaksaan Agung atau Kejagung hari ini, Presiden Jokowi mengatakan

“Kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus proses hukum,” jelas Presiden Jokowi.

Pemanggilan Johnny akan diperiksa hari ini sebagai saksi di kasus korupsi pembangunan menara Base Tranceiver Station (BTS) 4G di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Baca Juga: Jokowi: Karena Pers Orang Biasa Seperti Saya Bisa Jadi Presiden

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya