PHK Tak Bisa Dihindari, Korban Harus Bangkit dengan Bisnis Digital

Pemko Medan resmikan aplikasi SIDUTA untuk pencari kerja

Medan, IDN Times - Fenomena miris terjadi belakangan ini dengan maraknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada ribuan karyawan di Indonesia. Bahkan itu terjadi di perusahaan-perusahaan besar. Hal ini dikaitkan dengan resesi global yang diprediksi terjadi tahun 2023 ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan ada 10.765 kasus pemutusan hubungan kerja alias PHK per September 2022. Jumlah tersebut diklaim turun dari dua tahun sebelumnya.

Sedangkan tahun 2019 mencapai 18.911 karyawan. Angka tersebut meroket pada 2020 menembus 386.877 kasus. Namun, menurun pada 2021 ke angka 127.085 karyawan yang di PHK.

Pengamat sosial dari Universitas Sumatra Utara (USU), Agus Suriadi angkat bicara terkait fenomena ini. Menurutnya, banyak faktor terjadinya PHK Massal di antaranya faktor fundamental global dan ekonomi yang lesu akibat diterpa COVID-19 sejak awal 2020 lalu.

“Meskipun kita sudah mulai bangkit dari COVID-19, tapi banyak perusahaan yang hampir (rugi atau gulung tikar) dikarenakan biaya produksi dan faktor produksi itu gak sama (gak balance),” ujarnya.

“Mau gak mau di tengah kondisi eksternal dan internal daya beli kita di masyarakat semakin menurun dan produksi yang semakin menurun. Nah, konsekuensinya biaya produksi meningkat kalau tidak diambil keputusan yang merugikan karyawan yaitu PHK,” kata Agus.

1. Perusahaan menilai PHK karyawan adalah keterpaksaan karena efek global

PHK Tak Bisa Dihindari, Korban Harus Bangkit dengan Bisnis DigitalIlustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Agus menilai PHK menjadi konsekuensi dan keterpaksaan perusahaan untuk mengambil keputusan kepada karyawan agar efisien.

“Nah, keputusan ini berdampak luas dan merugikan para pekerja sendiri yaitu PHK. Karena mereka tak memiliki posisi tawar. Perusahaan juga gak memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai produksi termasuk upah yang dinilai memberatkan,” jelas Agus.

Ia menilai bahwa, keputusan dari perusahaan untuk karyawan di PHK menjadi keterpaksaan kasus dari semua perusahaan karena efek dari global, yang telah memengaruhi semua sektor ekonomi.

“Kalau kita mau lihat pertumbuhan ekonomi kita tidak terlalu signifikan tapi masih tetap tumbuh (meskipun kecil). Nah, ini kan persoalan juga,” tuturnya.

Baca Juga: Marak PHK, Pegawai Startup Didorong Bikin Serikat Pekerja

2. Diharapkan para karyawan yang di PHK dapat berkreativitas untuk bisnis dan berinovasi di dalam dunia digital

PHK Tak Bisa Dihindari, Korban Harus Bangkit dengan Bisnis DigitalIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, jika ingin tidak terjadi PHK massal tentu seharusnya orientasi massal agar produk yang mereka hasilkan itu laku di pasar. Namun, hal ini juga menjadi dilema mengingat daya beli masyarakat rendah.

“Saya pikir gak ada lagi (solusi) kecuali PHK,” ungkap Agus.

Untuk pemerintah, dirinya menambahkan agar menciptakan lapangan pekerjaan yang baru melalui padat karya. “Mau gak mau itu yang harusnya dilakukan. Padahal harus juga ditinggalkan untuk menghidupi masyarakat,” bebernya.

Kebijakan melakukan PHK kepada karyawan merupakan hal yang tak bisa dicegah perusahaan. Di samping itu, Agus menyampaikan kepada karyawan yang telah di PHK dari perusahaannya untuk bangkit kembali dan semangat.

Tak hanya itu, ia juga menyarankan agar karyawan yang di PHK dapat berkreasi dan inovasi dalam memanfaatkan serta melek pada dunia digital untuk membuat peluang bisnis seperti berdagang melalui online.

“Coba dilihat peluang bisnis lain di luar itu. Apalagi kemudian perkembangan teknologi itu mau gak mau berdampak juga. Kalau bisa mau mandiri juga menjanjikan,” jelasnya.

PHK yang berdampak sosial ekonomi ini tidak hanya bagi negara, tapi juga bagi kemaslahatan banyak orang.

“Keterpurukan ekonomi Indonesia akan berdampak semakin parah,” tambahnya.

3. Pemerintah Kota Medan telah meresmikan aplikasi SIDUTA sebagai upaya perluas lapangan kerja

PHK Tak Bisa Dihindari, Korban Harus Bangkit dengan Bisnis Digitalilustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra menjelaskan bahwa saat ini upaya Pemerintah Kota Medan terkait PHK adalah menekankan kepada perusahaan-perusahaan untuk dapat memiliki peningkatan produktivitas.

“Untuk mengantisipasi PHK, perluasan kesempatan kerja,” ujarnya pada IDN Times via telpon.

Selain itu juga, dirinya mengatakan Pemerintah Kota Medan juga telah melauncing aplikasi SIDUTA (Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan) guna memperluas lapangan pekerjaan masyarakat di Kota Medan.

“Ada penambah kerja mandiri, ada 20 kalau gak salah binaan dari Kementrian Ketenagakerjaan langsung,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan data untuk bulan November 2022 yang di PHK tercatat ada 5 orang, dan sebelumnya di bulan Oktober 2022 8 orang pekerja di Kota Medan terkena PHK. Hal ini juga dinilai masih standar untuk angka tersebut di Kota Medan.

Namun, untuk angka keseluruhan ataupun total per tahun 2022 ini belum dapat dipastikan karena belum direkap. “Iya gak sampai 10 (Di-PHK),” ucapnya via telpon.

Baca Juga: Jelang Natal 2022, 2 Ribu Babi di Sumut Mati Mendadak

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya