HPN 2023, LBH Soroti 3 Permasalahan Besar Pers Saat ini

Kesejahteraan perlindungan insan pers jauh panggang dari api

Medan, IDN Times - Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh setiap tanggal 9 Februari menjadi momentum para insan pers tanah air merayakan dan meluapkan euphoria.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyampaikan bahwa prinsip setiap perayaan maupun hari jadi suatu lembaga, institusi dan lainya seyogiyanya menggambarkan keadaan bahagia dan suka cita. Hal ini tidak terlepas bagi para insan pers.

Namun, berdasarkan pemantauan lapangan dan wawancara terhadap beberapa insan pers Kota Medan masih terdapat permasalahan besar dan kesedihan terhadap insan pers.

"LBH Medan yang merupakan mitra kerja insan pers khususnya Sumatera Utara dalam hal mengawal penegakan hukum dan hak asasi manusia di sumatera utara mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPS) yang ke-38. Semoga para insan pers dalam keadaan sehat, sejahtera dan tetap semangat dalam melaksanakan kerja-kerja mulianya," jelasnya dalam rilis yang diterima IDN Times.

1. Kesejahteran insan pers ditandai dengan masih banyaknya upah yang belum sesuai aturan hukum

HPN 2023, LBH Soroti 3 Permasalahan Besar Pers Saat iniIlustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

LBH Medan mencatat ada tiga permasalahan besar pers hari ini. Pertama, terkait kesejahteran para insan pers yang ditandai dengan masih banyaknya insan pers yang belum mendapatkan upah/gaji sesuai aturan hukum yang berlaku atau sesuai upah minimum baik UMK/UMP. Belum mendaptkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

"Bahkan diduga masih ada insan pers yang tidak punya gaji atau upah. Serta tidak sedikit insan pers menyatakan bahwa perusahaan pers sejahtera, tapi persnya sengasara," katanya.

Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Pers Harus Dilindungi 

2. Perlindungan pers secara fisik maupun psikis yang mengancam

HPN 2023, LBH Soroti 3 Permasalahan Besar Pers Saat iniIlustrasi Hari Kebebasan Pers Sedunia (freepik.com/freepik)

Kedua, permasalahan perlindungan pers dalam hal ini baik secara fisik maupun psikis mengancam pers.

Hal ini ditandai dengan masih banyak pers yang diduga dikriminalisasi, dianiaya, diintimidasi dan diintervensi dalam melaksanakan kerja-kerja pers.

Bahkan berdasarkan data dan hasil riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada akhir 2022, tercatat ada 82,6 persen dari 852 jurnalis perempuan yang dilibatkan dalam risiet di 34 Provinsi mengalami kekerasan seksual baik melalui daring maupun luring.

Parahnya 26 persen diduga pelaku kekerasan seksual berasal dari tempat insan pers bekerja serta orang lain yang ditemui di lapangan saat melakukan liputan.

3. Lemahnya pengawasan dan perlindungan Dewan Pers terhadap insan pers

HPN 2023, LBH Soroti 3 Permasalahan Besar Pers Saat iniIlustrasi pers (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketiga, lemahnya pengawasan dan perlindungan Dewan Pers terhadap insan pers, dan perusahan pers hal ini ditandai dengan adanya dugaan media yang tidak terverifikasi Dewan Pers yang berakibat munculnya pers/wartawan gadungan atau istilah lain di kalangan insan pers kota medan Wartawan “Bodrex” yang diketahui melakuan perbuatan-perbuatan yang mencoreng kerja-kerja pers.

Misalanya diduga melakuan pemerasan dan pengancaman terhadap instansi maupun person untuk kepentingan pribadi. Lemahnya pengawasan Dewan Pers terhadap permasalan tersebut secara tidak langsung telah mencoreng insan pers yang telah menjalankan tugas mulianya sebagai bagian dari pilar demokrasi secara baik dan benar. Padahal secara fungsinya Dewan Pers mempunyai tanggung jawab atas permasalahan tersebut.

"Maka patut dan wajar secara hukum LBH Medan menillai dewasa ini kesejahteran dan perlindungan pers seperti peribahasa “jauh panggang dari api” yang menggambarkan kesejahteran dan perlindungan pers tidak sesuai dengan harapan dan bahkan masih jauh dari apa yang diharapan kawan-kawan pers khususnya pers kota Medan," katanya.

Oleh karena, itu dalam LBH Medan meminta secara tegas kepada pemerintah, perusahan pers dan dewan pers untuk secara maksimal dan nyata mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan pers. Hal tersebut pada dasarnya telah dijamin oleh konstitusi 1945, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM ,UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Universal Declaration of Human Rights (DUHAM), International Labour Organization (ILO).

Baca Juga: HPN 2023, Ganjar Sebut Banyak Pers yang Progresif dan Kreatif Sekarang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya