Disnaker Medan Buka Layanan Pengaduan THR, Catat Nomor Call Centre-nya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka 7 nomor layanan pengaduan pengaduan untuk para pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Diharapkan layanan ini dapat membantu pekerja terkendala dalam mendapatkan haknya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan, Illyan Chandra Simbolon, saat dihubungi, pada Sabtu (8/4/2023) malam.
1. Ketujuh call center ini buka selama 24 jam dan setiap pengaduan segera ditindaklanjuti oleh petugas
Adapun ketujuh nomor layanan pengaduan THR tersebut yakni, 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).
“Ketujuh call center ini buka selama 24 jam dan setiap pengaduan segera ditindaklanjuti oleh petugas. Itu semua nomor pegawai Disnaker yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik,” ucapnya.
2. Diharapkan pekerja yang mengalami masalah tak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan untuk ditindaklanjuti
Dirinya mengatakan dengan tujuan nomor layanan pengaduan ini, diharapkan pekerja yang mengalami masalah tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan untuk ditindaklanjuti.
“Jika satu nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain. Artinya, dengan 7 nomor layanan ini kita berharap pekerja yang mengalami masalah dapat dengan mudah menyampaikan pengaduannya, serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu,” ungkapnya.
Call center ini, lanjutnya, tidak hanya menangani pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR. Lebih dari itu, pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR.
3. Pembukaan call center merupakan tindaklanjut dari Surat Menteri Ketenagakerjaan yang meminta daerah membuka posko pengaduan THR
Chandra mengatakan, pembukaan call center ini juga merupakan tindaklanjut dari Surat Menteri Ketenagakerjaan yang meminta daerah membuka posko pengaduan THR.
“Dan call center ini merupakan salah satu inovasi posko pengaduan yang bertujuan agar pekerja yang terkendala mendapatkan THR bisa mengadu secara cepat, tidak terhalang oleh jarak dan waktu,” tutupnya.
Baca Juga: Vito Sinaga Tantang Ojol Beli Ketoprak Naik Pesawat dari Medan-Jakarta