Usai Dipecat, Kepsek SMKN 1 Nias Selatan yang Aniaya Siswa Ditahan

SZ sudah berstatus tersangka

Medan, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara menyerahkan seutuhnya kepada pihak yang berwajib, kasus Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, berinsial SZ (37), yang diduga menganiaya siswanya YN (17) hingga tewas kepada Polres Nias Selatan.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, pada Senin (6/5/2024). Termasuk, penetapan tersangka dan penahanan terhadap SZ, Haris menyerahkan kepada pihak kepolisian.

"Tapi, ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, saya kira kita bersyukur. Semua menahan diri, sampai keputusan (Pengadilan). Walaupun, bersangkutan sudah tersangka dan sudah ditahan," jelas Haris.

Haris mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut, langsung menurunkan tim dari Cabang Dinas (Cabdis), untuk melakukan pengusutan dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Namun, hasilnya berbeda dengan hasil penyidikan pihak kepolisian.

"Kita sebenarnya, begitu kejadian dan dapat informasi, kita langsung memerintahkan dari Cabang Dinas untuk melakukan pemeriksaan dan cek langsung dengan turun ke lapangan.
Walaupun berbeda, dari informasi kita terima. Kita bersyukur, bahwa kepolisian sudah menangani. Kita dalam posisi tidak ingin membela-bela ya, secara membabi buta," ucap Haris.

1. Tersangka saat ini sudah dibebastugaskan dari jabatannya

Usai Dipecat, Kepsek SMKN 1 Nias Selatan yang Aniaya Siswa DitahanIlustrasi borgol. (IDN Times)

Haris menjunjung tinggi praduga tidak bersalah terhadap kepala sekolah tersebut, walaupun belum ada keputusan tetap dari Pengadilan dalam kasus tersebut. Namun, SZ sudah dibebastugaskan dari jabatannya.

"Tapi, tetap praduga tidak bersalah. Proses kami lakukan adalah, mengusulkan bersangkutan untuk dibebastugaskan," ucap Haris.

Haris menjelaskan untuk pergantian atau mencopot SZ secara permanen, menunggu pengajuan dari Cabdis setempat. Kemudian, Disdik Sumut akan meneruskan ke Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut.

"Pergantian itu, berproses dengan cabang dinas merekomendasikan itu, lalu kita akan merekomendasikan itu, dan meminta Gubernur Sumut melalui BKD. Untuk diteruskan ke Kementerian," ujar Haris.

Haris mengungkapkan secara track record kinerja SZ, selama menjadi kepala sekolah, tidak pernah ada bermasalah. Sehingga awal mereka yakin, bahwa kasus menimpah oknum Kepsek itu, hanya sebagai bentuk pembinaan bagi siswanya. Tapi, hasil keterangannya berbeda dari pihak kepolisian.

"Setahu saya belum (ada masalah), itu dia pemeriksaan dari tim kita, seakan-akan tidak ada terjadi masalah, yang ada pembinaan. Walaupun itu, diluar kebiasaan. Menurut hemat kita kemarin, itu dilakukan untuk pembinaan, tidak menimbulkan sampai luka dan sebagainya," jelas Haris.

"Namun, itu berbeda dan alih itu, adalah kepolisian. Kita percayakan semua ini kepada pihak kepolisian," tutur Haris kembali.

Baca Juga: Siswa SMK di Nias Selatan Meninggal Dunia, Diduga Dianiaya Kepsek

2. Diharapkan kasus dugaan penganiayaan siswa tersebut menjadi terakhir kali

Usai Dipecat, Kepsek SMKN 1 Nias Selatan yang Aniaya Siswa DitahanIlustrasi penganiayaan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Haris berharap kasus dugaan penganiyaan siswa tersebut, yang terakhir dan jangan lagi terjadi dikemudian harinya. Karena, pihak Disdik Sumut terus melakukan sosialisasi pencegahan terhadap bully, perundangan dan kekerasan di sekolah.

"Kita harapkan dan sosialisasi kita, terus agar bully, perundangan dan kekerasan jangan sampai terjadi, sekarang kita hilangkan di sekolah bully, perundangan dan kekerasan. Kita harapkan semua menjadi teladan, guru menjadi teladan, memang penting bentuk karakter, soft skill, ini sudah kita coba. Supaya kita dapat melibatkan semua menjadi lebih baik lagi di sekolah," kata Haris.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan (Nisel) resmi menahan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, berinsial SZ atas kasus dugaan penganiayaan siswanya, berinsial YN hingga tewas.

"Iya benar, sudah kita tahan, sejak tanggal 26 April 2024," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nisel, AKP. Freddy Siagian.

3. Berikut kronologi kejadiannya

Usai Dipecat, Kepsek SMKN 1 Nias Selatan yang Aniaya Siswa Ditahanilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, SZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, melalui gelar perkara digelar penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan pada (23/4/2024).

Freddy menjelaskan kronologi kejadian dugaan penganiayaan tersebut, berawal Sabtu pagi, (16/3/2024), sekitar pukul 09.00 WIB. SZ memanggil YN bersama 6 siswa lainnya, terkait dengan proses magang dilakukan para siswa tersebut, tidak maksimal.

"Korban bersama dengan 6 siswa lainnya di bariskan oleh Kepala Sekolah dan korban di pukul dibagian kening korban sebanyak 5 kali," ucap Freddy.

Kemudian pukul 18.00 WIB, korban melaporkan kepalanya sakit kepada ibunya dan diberikan obat sakit kepala.

"Pada Rabu (27/3/2024), korban mengatakan kepada ibu korban bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah," jelas Freddy.

Pada Jumat (29/3/2024), YN mengeluhkan sakit dibagian kepalanya dan semakin parah disertai demam tinggi. Freddy mengungkapkan ibu korban curiga dan mencari tahu apa penyebab dari penyakit dialami anaknya tersebut.

"Kemudian, keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya dan diterangkan Kepala Sekolah atau terlapor telah memukul korban," jelas Freddy.

Pada Selasa, (9/4/2024), korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. Thomsen, Kota Gunung Sitoli untuk melakukan rontgen dan dirawat inap selama 1 hari. Kemudian, Kamis (11/4/2024), keluarga korban mendatangi Markas Polres Nisel dan membuat laporan secara resmi.

YN menghembuskan nafas terakhir, di RS Thomsen, Kota Gunungsitoli, Senin petang, (15/4/2024), sekira pukul 18.30 WIB. Polres Nisel melakukan penyelidikan hingga menetapkan SZ sebagai tersangka saat ini.

Baca Juga: Kepsek di Nias Selatan yang Diduga Menganiaya Siswa Dipecat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya