Setor Rp107 Miliar, Segel Centre Point Mal Medan Dicabut

Sisa tunggakan pajaknya sekitar Rp100 miliar

Medan, IDN Times - Pemko Medan menangguhkan pembongkaran serta mencabut sementara segel Mall Centre Point agar dapat kembali beroperasi. Hal ini setelah Mall Centre Point telah menyetorkan sebagian kewajiban pajaknya ke Pemko Medan sebesar Rp 107 Milyar lebih dari total tunggakan pajak sebelumnya sebesar Rp250 Miliar lebih maka dinilai memiliki itikad baik.

Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting pada Kamis (30/5/2024).

"Semalam PT. KAI sudah membayarkan kewajiban pajaknya ke kas Pemko Medan berupa pajak BPHTB sebesar Rp107 Miliar lebih, sekitar pukul 16.00 WIB sudah kita cek masuk ke rekening Pemko Medan," kata Topan.

Baca Juga: Tunda Pembongkaran Centre Point, Bobby: Sudah Masuk Rp107 Miliar

1. Sebelumnya sudah pernah setor Rp56 miliar

Setor Rp107 Miliar, Segel Centre Point Mal Medan DicabutPj Sekda Kota Medan, Topan obaja Putra Ginting (Dok. Diskominfo Medan)

Total tunggakan mal ini adalah Rp250 Miliar. Sebelumnya sudah pernah disegel pada 9 Juli 2021. Kemudian pihak Centre Point Mall Medan menyicil sebesar Rp56 Miliar.

Dalam keterangan Wali Kota Medan, Bobby Nasution bahwa pihak Centre Point belum membayar pajak sejak tahun 2010.

Kali ini sudah membayar Rp107 miliar. Artinya masih ada tunggakan pajak sekitar Rp100 miliar lagi yang harus dibayarkan PT. ACK.

2. Centre Point sudah menunjukkan etikad baik lewat mencicil tunggakan pajak

Setor Rp107 Miliar, Segel Centre Point Mal Medan DicabutPemko Medan memarkirkan alat berat di depan mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). (Istimewa)

Setelah sebagian pajak dibayarkan, Topan kemudian mengatakan PT. ACK lalu menyurati Pemko Medan untuk bermohon agar segel yang terpasang di Mall Centre Point dapat dibuka begitu juga dengan alat berat yang sebelumnya telah terparkir di depan Mall Centre Point dapat dipindahkan.

"Kita melihat etikad baik dari mereka yang sudah menyicil kewajiban pajaknya, selain itu Bapak Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga mempertimbangkan dari sisi perekonomian didalam mall itu banyak tenant-tenant yang berjualan dan banyak pekerja yang sudah dua minggu tidak bekerja. Jadi itu yang menjadi pertimbangan kita untuk melakukan penangguhan pembongkaran dan pencabutan segel," jelas Topan.

3. Jika sisa Rp100 miliar tidak dibayarkan, maka akan disegel kembali

Setor Rp107 Miliar, Segel Centre Point Mal Medan DicabutPj Sekda Kota Medan, Topan obaja Putra Ginting (Dok. Diskominfo Medan)

Meski demikian PT. ACK telah berjanji akan melakukan pembayaran kewajiban pajak selanjutnya di tanggal 19 Juni 2024. Apabila itu tidak dipenuhi, maka Pemko Medan akan kembali mengambil tindakan.

"Nanti perhitungannya sekitar Rp100 miliar lebih juga, dan untuk pembayaran ketiga akan kita surati kembali karena itu pembayaran PBG atau IMB,"sebut Topan.

Baca Juga: Centre Point Mal Medan Disegel Pemko, Bobby: Utang Capai Rp250 Miliar

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya