Seminggu Kenalan di Medsos, Remaja 16 Tahun di Taput Disetubuhi

Pelaku juga memvideokannya

Tapanuli Utara, IDN Times - Seorang pria yang sudah memiliki 2 anak di Kabupaten Tapanuli Utara ditangkap Satreskrim  Polres Taput karena perbuatannya yang nekat menyetubuhi secara berulang-ulang terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial ES (21) warga Taput itu, nekat menyetubuhi korban berinisial remaja 16 tahun yang juga merupakan warga Taput.

1. Tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban

Seminggu Kenalan di Medsos, Remaja 16 Tahun di Taput DisetubuhiIlustrasi lapor polisi (IDN Times/Agung Sedan)

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersangka. Tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban (pamannya) TG di Polres Taput, Selasa (2/4/2024).

Di dalam laporan tersebut, TG mengetahui perbuatannya terhadap korban MMG, dari rekaman video di HP yang di tunjukkan oleh tetangganya.

Video tersebut didapat tetangganya dari istri pelaku sendiri berinisial KP, karena keberatan atas perbuatan dan tindakan suaminya.

2. Perkenalan melalui medsos messenger lalu saling tukar nomor WA dan lanjut chatingan

Seminggu Kenalan di Medsos, Remaja 16 Tahun di Taput DisetubuhiIlustrasi persetubuhan (IDN Times)

Setelah mengetahui hal tersebut, lalu TG menanyakan kepada korban kejadian itu. Lalu korban mengakui bahwa dirinya yang ada di dalam video itu bersama tersangka.

Korban selama ini tinggal di rumah neneknya bersama pamannya karena Ayah korban sudah meninggal dunia sedangkan ibunya menikah lagi dengan orang lain.

Dalam pengakuan korban, dirinya berkenalan dengan tersangka awalnya melalui medsos massenger lalu saling tukar nomor WA dan lanjut chatingan.

Perkenalan pertama di antara mereka yaitu sekitar bulan September 2023. Seminggu berkenalan lalu terjadi pertemuan berikut dan rayuan pun berjalan hingga persetubuhan di rumah nenek korban.

Terakhir kali mereka melakukannya pada 3 Februari 2024 dan kemudian direkam tersangka.

3. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda Rp5 miliar

Seminggu Kenalan di Medsos, Remaja 16 Tahun di Taput DisetubuhiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Setelah menerima laporan itu lalu penyelidikan pun dilakukan dan terpenuhi unsur pidana. Pada Rabu (3/4/2024 ) tersangka ditangkap dan langsung ditahan.

Tersangkapun mengakui semua perbuatannya dan telah 5 kali menyetubuhi korban dengan kata-kata rayuan dan mengaku masih lajang.

Atas perbuatanya tersangka di kenakan “Pencabulan Tehadap Anak dan atau Persetubuhan Terhadap Anak” , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Bupati Taput Perdana Mendaftar ke PDIP untuk Bacalon Gubernur Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya