PT ACK Bayar Tunggakan Rp104,5 M, Mal Centre Point Batal Dirobohkan

Gedung akan kembali dibuka

Medan, IDN Times - Mal Centre Point Medan batal dirobohkan setelah PT. Arga Citra Kharisma (ACK) sebagai pengelola telah membayar tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp104,541 miliar. Hal ini dikatakan Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kota Medan, Sofyan, Kamis (25/7/2024).

Diketahui, total penjumlahan pembayaran BPHTB pada (29/5/2024) sebesar Rp211,89 miliar. Kemudian, pembayaran dilakukan dua termin pada bulan Mei dan bulan Juli.

Pembayaran ini dilakukan oleh PT ACK dalam masa tenggang waktu pengosongan.

"Kami akan melaporkan pembayaran ini kepada pimpinan, yaitu Pak wali kota, melalui Bapak Sekda. Kami juga menyarankan kepada PT ACK agar melakukan pembukaan spanduk atau segel melalui Satpol PP sebagai tanda penghormatan terhadap kewajiban yang mereka bayarkan," ungkap Sofyan.

1. Selain BPHTB pihak mal Centre Point Medan juga harus membayar retribusi lainnya

PT ACK Bayar Tunggakan Rp104,5 M, Mal Centre Point Batal DirobohkanMal Centre Point Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Meskipun kewajiban pembayaran BPHTB sudah terpenuhi, Sofyan menegaskan bahwa PT ACK masih memiliki kewajiban lain yang harus dipenuhi. Selain BPHTB, mereka juga harus membayar retribusi lainnya.

"Tentunya ada hitungannya dan hal tersebut akan diurus oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Medan," jelas Sofyan.

2. PT ACK masih memiliki utang mal Centre Point Medan tetap diperbolehkan beroperasional

PT ACK Bayar Tunggakan Rp104,5 M, Mal Centre Point Batal DirobohkanMal Centre Point Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Sofyan juga menambahkan bahwa meskipun PT ACK masih memiliki utang, mereka tetap diperbolehkan membuka operasional. Bapeda Medan berharap PT ACK dapat melaksanakan kewajiban mereka yang belum terpenuhi dengan segera.

Sofyan juga menunjukkan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa PT ACK telah membayar sejumlah utang.

"Saya ingin menjelaskan bahwa awalnya Pak Bobby mengatakan bahwa utang dari Center Point sebesar 250 miliar rupiah, kemudian mereka membayar sejumlah 107 miliar rupiah, dan yang terakhir 104 miliar rupiah. Artinya, masih ada utang sebesar 39 miliar rupiah yang belum terbayarkan," jelas Sofyan.

3. Saat ini PT ACK masih miliki kewajiban untuk memenuhi PBG sesuai dengan izin bangunan

PT ACK Bayar Tunggakan Rp104,5 M, Mal Centre Point Batal DirobohkanMal Centre Point Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Namun, hingga saat ini PT ACK masih memiliki kewajiban untuk memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan izin mendirikan bangunan yang mereka miliki.

"Hal ini akan dibahas lebih lanjut oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Medan," pungkasnya.

Baca Juga: Keresahan Pekerja Mal Centre Point Mal Soal Rencana Perobohan 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya