Peran Keluarga Penting untuk Ajak ODGJ Memilih Dalam Pemilu 2024

ODGJ yang memiliki e-KTP dan KK dipastikan sudah masuk DPT

Medan, IDN Times - Koordinator Divisi Data, Fredianus Zebua mengatakan dari data 33 Kabupaten/Kota wilayah Sumatera Utara yang masuk kategori ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) sebagian down syndrome ada di kategori disabilitas intelektual sebanyak 1.881 orang dengan persentase 0.0002 persen, dan sebagian lagi masuk kategori disabilitas mental 14.984 dengan persentase 0.0014 persen.

Menurutnya, pada tahun 2014 ODGJ tidak memiliki hak pilih. Namun, pada tahun 2019 ada putusan MK soal diizinkan ODGJ masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena landasannya pada aturan UU kesehatan 2014.

“ODGJ gak berarti semua gila, ada banyak kategori seperti bipolar, depresi, trauma itu semua masuk ODGJ. Sementara, mereka ini ada yang punya e-KTP dan KK secara administrasi yang memiliki e-KTP dan KK itu kan harus masuk kedalam DPT,” jelasnya.

1. Wilayah Sumut tidak memiliki DPT yang pasti masuk

Peran Keluarga Penting untuk Ajak ODGJ Memilih Dalam Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Lanjutnya, seluruh orang yang memiliki e-KTP dan KK sudah pasti masuk dalam DPT tanpa terkecuali sekalipun ODGJ. Namun, untuk jumlah data angka di Sumut dinyatakan tidak ada secara khusus, semuanya masuk ke general disabilitas. Seperti tuna rungu, tuna netra dan lain-lain.

“Kalau misalnya ada yang khusus begitu datanya, biasa kami buat ke Loksus (Lokasi Khusus) seperti Lapas. Nah, karena jumlah di lapas itu banyak dan pengurus lapas tahu bahwa mereka punya potensi memiliki suara yang lumayan besar,” jelasnya.

Kemudian, mereka memberikan permintaan ke KPU untuk membuat loksus berdasarkan DPT agar bisa diketahui jumlahnya. Nah, tapi dikarenakan wilayah Sumut tidak terlalu banyak yang ODGJ, maka berpeluang untuk bisa memberikan suara itu. Sehingga tidak pernah ada rumah sakit RSJ itu yang membuat permintaan untuk loksus di situ.

“Data khusus untuk ODGJ tidak ada. Tapi yang general itu ada dibuat secara umum disabilitas, tiap di Kabupaten/Kota kalau ada yang kategori semacam itu dibuatnya keterangan,” jelasnya.

Namun, karena pendapatan wilayah Sumut tidak memiliki loksus untuk ODGJ. Maka, tidak ada data dikhususkan. “Proses coklit akan dibuat menjadi dibuat menjadi general dengan petugas yang dibawah seperti panterli dalam proses coklit itu kan mereka mengenali masing-masing yang ada didalam KK itu yang mana-mana saja,”  tuturnya.

Baca Juga: ODGJ Semarang Punya Hak Suara Pemilu 2024, KPU Siapkan TPS Keliling

2. ODGJ yang ikut serta dalam memilih masih sadar

Peran Keluarga Penting untuk Ajak ODGJ Memilih Dalam Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Fredianus menjelaskan bahwa, kebanyakan ODGJ masih memungkinkan ketika dia memberikan hak pilihnya itu tidak menimbulkan masalah atau dia masih sadar untuk melakukan itu.

“Biasa ada surat keterangan dokter, surat keterangan dokter untuk dibawa ketika dia memilih itu dalam sedang kondisi baik-baik saja tanpa ada masalah, tapi kalah misalnya dia butuh perhatian khusus dari dokternya maka biasa dokter yang di RSJ itu mengajukan ke KPU untuk dibuatkan loksus di RSJ,” tambahnya.

3. ODGJ yang ingin mencoblos bersama yang mendampingi dari pihak keluarga

Peran Keluarga Penting untuk Ajak ODGJ Memilih Dalam Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan Fredianus, untuk teknis coklit terhadap ODGJ dilakukan seperti biasanya, yakni memeriksa atau memverifikasi baik secara administrasi atau secara faktual orangnya itu ada atau tidak.

“Jadi, itu bukan KPU Sumut secara langsung yang melakukan itu kan ada bidangnya namanya pantarlih sekarang sudah bubar jadi PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang ada ditingkat kelurahan. Nah, mereka punya data keseluruhan kependudukan, mereka secara faktual satu-persatu dari rumah ke rumah,” kata Fredianus.

“Orangnya sendiri yang datang ke tps, tapi membawa surat keterangan dari dokter menyatakan dia bisa memilih. Nah, kalau ada hal berat misalnya dia gak bisa datang kesitu. Ya mungkin dilakukan permintaan dari RSJ kita bawa langsung surat suara,” tambahnya.

4. Tidak ada perubahan sistem coklit tahun 2019 dan 2024 mendatang untuk ODGJ

Peran Keluarga Penting untuk Ajak ODGJ Memilih Dalam Pemilu 2024Ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, sistem coklitnya itu masih sama saja belum ada perubahan dari tahun 2019 ke 2024 saat ini. ODGJ tidak sembarangan untuk didata.

“Sama aja belum ada perubahan dari 2019 untuk 2024 nantinya untuk mengakomodir ODGJ. Artinya orang gila bukan berarti masuk kedalam DPT kan,” tuturnya.

Katanya, jika ODGJ tersebut sudah hilang ingatan, maka tidak usah untuk dibeli baru lagi.

“Kalau dia sudah hilang ingatan itu gak mungkin dia dimasukkan kedalam dpt kan sebenarnya kita dapat keterangan dari dokternya juga, rsnya dia masih masuk dalam kategori yang memungkin untuk memilih atau tidak,” jelasnya.

5. Berharap pihak keluarga ODGJ bisa mendampingi saat pemilu

Peran Keluarga Penting untuk Ajak ODGJ Memilih Dalam Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikarenakan tidak memiliki loksus, akhirnya hanya bisa berharap surat keterangan dari dokter saja sebagai pengantarnya.

“Sama perilaku untuk disabilitas lain, kalau yang ada di RS misalnya gak bisa memilih kita datang ke RS. Kalau ada permintaan dari RS-nya. Selama ini,” terangnya

Dia memberi catatan bahwa, ODGJ yang ingin memilih dalam pemilu nanti harus didampingi oleh pihak keluarganya dan surat keterangan dari dokter.

"Isinya itu seperti pemberitahuan kepada pihak KPPSnya orang yang bersangkutan itu bisa secara mandiri atau enggak melakukan untuk pencoblosan," pungkasnya.

Baca Juga: ODGJ Berhak Bersuara, Meski Prosedurnya Sedikit Rumit

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya