Penahanan 8 Tersangka Kerusuhan di Rempang Ditangguhkan

Ada dua syarat dalam penangguhan penahanan pada 8 tersangka

Batam, IDN Times - Polresta Barelang akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap 8 warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada Sabtu (16/9/2023). Kedelapan orang tersangka yang ditangguhkan penahananannya tersebut, terkait dengan kejadian bentrokan warga dengan aparat Tim Terpadu saat tanggal (7/9/2023) di Jembatan Balerang.

“Iya, malam ini kedelapan tersangka yang kejadian tanggal 7 September 2023 di tangguhkan dan sudah balik kekeluarganya masing-masih malam ini,” jelas LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat pada IDN Times, Sabtu (16/9/2023) malam.

1. Ada dua syarat dalam penangguhan penahanan pada 8 tersangka

Penahanan 8 Tersangka Kerusuhan di Rempang DitangguhkanSuasana sebelum penangguhan 8 tersangka (Dok. Istimewa)

Penangguhan penahanan tersebut disertai dengan beberapa syarat, yakni wajib lapor seminggu 2 kali, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam dan tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.

“Mereka masih wajib lapor ke polisi terkait penangguhan ini. Tapi kita harap dan minta bukan hanya ditangguhkan penahanannya saja, tapi dihentikan penyidikannya dan status tersangka mereka gugur. Sekarang kalau ditangguhkan begini kan mreka masih tetap tersangka jadinya,” katanya.

Baca Juga: Suara Warga Pantai Melayu di Rempang, Khawatir Sejarahnya Akan Hilang

2. Diharapkan Polresta Barelang penuhi keinginan tim advokasi hentikan proses hukum

Penahanan 8 Tersangka Kerusuhan di Rempang DitangguhkanSuasana sebelum penangguhan 8 tersangka (Dok. Istimewa)

Sementara itu, PBH Peradi Batam, Sopandi berharap Kapolresta Balerang tetap memenuhi keinginan tim advokasi untuk menghentikan segela proses hukum yang dialami oleh 8 tersangka, melalui RJ atau SP3.

"Kita mengucapakan terima kasih atas penangguhan, tapi ini penangguhan bukan pembebasan, karena itu yang sangat diinginkan oleh kita semua baik pihak keluarga ataupun kami tim advokasi kemanusian- Barelang,” ucapnya.

Dia berharap, agar mereka segera dibebaskan tanpa syarat apa pun.

3. Berikut nama delapan tersangka telah ditangguhkan

Penahanan 8 Tersangka Kerusuhan di Rempang DitangguhkanSuasana sebelum penangguhan 8 tersangka (Dok. Istimewa)

Adapun nama-nama 8 tersangka yang telah ditangguhkan yakni, Roma, Farizal, Jakarim, As Arianto, Pirman, Ripan Saputra, Martahan Siahaan, dan Hidayat.

Dari 8 nama tersangka diatas tersebut, salah satunya adalah Martahan Siahaan selaku koordinator HKTI Crisis Center Himpunan Kerukunan Tani Indonesia.

Baca Juga: Kata Polisi Usai Tetapkan 43 Orang Tersangka Ricuh Demo Rempang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya