Pemko Medan Buka Beasiswa untuk Mahasiswa, Cek Syaratnya

Pengajuan berkas dibuka Rabu 8 Mei 2024

Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan membuka bantuan pendidikan dan beasiswa bagi mahasiswa dengan sejumlah syarat. Hal ini diumumkan melalui Instagram resmi Dinas Pendidiakn dan Kebudayaan Kota Medan @dinaspendidikandankebudayaan

Pengajuan berkas untuk bantuan pendidikan dan beasiswa dibuka mulia Rabu (8/5/2024), dengan syarat dan ketentuan berikut ini:

1. Jadwal pengajuan permohonan

Pemko Medan Buka Beasiswa untuk Mahasiswa, Cek Syaratnyaarabstock.com

Jadwal pengajuan permohonan penerima beasiswa prestasi akademik dan non akademik bagi mahasiswa dimulai dari pendaftaran pada Rabu (8/5/2024) mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Berkas usulan beasiswa prestasi akademik diantar langsung oleh pemohon dan tidak dapat diwakilkan ke Bidang Pembinaan Ketenagaan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

Kemudian diantar ke loket PTK jalan Pelita IV nomor 77 Sidorame Barat II, Kampung Durian, Kecamatan Medan Perjuangan. Seluruh berkas dimasukkan kedalam berkas warna biru.

Berkas usulan beasiswa prestasi non-akademik diantar langsung oleh pemohon dan tidak bisa diwakilkan.

Diantar langsung ke Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Pemuda Olahraga Kota Medan, Jalan Ibus Raya No 129-B Petisah Tengah, Kecamatan Medan Kota, Medan. Seluruh berkas dimasukkan kedalam berkas warna Hijau.

2. Pengumuman beasiswa sesuai dengan peraturan Wali Kota Medan

Pemko Medan Buka Beasiswa untuk Mahasiswa, Cek Syaratnyailustrasi interview beasiswa (pexels.com/Edmond Dantès)

Dalam keterangan ada, pengumuman dengan Nomor: 420/2887. Seka/10/2024. Sehubungan dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa bagi Mahasiswa di Kota Medan.

“Maka dengan ini kami beritahukan syarat dan ketentuan untuk permohonan dan pengajuan Beasiswa Prestasi Akademik dan Non-Akademik bagi Mahasiswa/i yang sedang kuliah di perguruan tinggi,” tulisan dalam keterangannya.

Adapun kriteria penerima beasiswa prestasi akademik, yakni penduduk Kota Medan yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mahasiswa dengan Indeks Prestasi Akademik IPK minimal 3,50 untuk perguruan tinggi negeri/swasta terakreditasi, tidak sebagai penerima beasiswa baik dari universitas maupun dari lembaga lainnya serta Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, Pegawai BUMN, BUMD.

3. Kriteria khusus calon penerima beasiswa prestasi akademik

Pemko Medan Buka Beasiswa untuk Mahasiswa, Cek Syaratnyailustrasi dua perempuan sedang mendaftar beasiswa. (pexels.com/Zen Chung)

Sedang mengikuti kuliah pada perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah dari fakultas, Mahasiswa terdaftar pada jenjang Diploma-III, Diploma-IV dan Strata-1, masa perkuliahan tidak lebih dari 8 (delapan) semester untuk jenjang Strata- 1 dan Diploma-IV, 6 (enam) semester untuk jenjang Diploma III.

Salah satu syaratnya adalah  bersangkutan tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dari universitas maupun dari lembaga lain

Sedangkan untuk syaratnya, yaitu surat permohonan ditujukan kepada Wali Kota Medan Cq. Kepala Dinas

Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan, Biodata pribadi, pas foto ukuran 3x4 berwarna berlatar belakang merah, fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, fotokopi Kartu Mahasiswa yang masih aktif dan berlaku;

Selanjutnya, ada surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi minimal dari Fakultas untuk pemohon beasiswa untuk mendapatkan beasiswa prestasi akademik, dan sedang tidak menerima beasiswa dari lembaga lain, surat keterangan aktif kuliah dari fakultas.

Surat pernyataan yang bersangkutan tidak sedang menerima beasiswa/ bantuan biaya pendidikan dari universitas maupun dari lembaga lain, serta program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, bermaterai cukup, surat pernyataan yang bersangkutan, tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI, BUMN dan BUMD, Fotokopi transkrip nilai terakhir yang dilegalisir oleh PTN/PTS pada saat pendaftaran

Adanya tagihan uang kuliah/sebutan lain yang dipersamakan/ bukti pembayaran uang kuliah terakhir, fotokopi rekening bank yang aktif, seluruh berkas pemohon masing-masing rangkap 2 (asli dan fotokopi) dan dimasukkan ke dalam map warna biru.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya