OTT Tim Sukses Caleg Sibolga, Bawaslu: Pelaku Bisa Dipenjara 4 Tahun

Pelaku PR merupakan tim sukses dari caleg berinisial AM

Medan, IDN Times - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah menjelaskan bahwa ada penemuan terkait tertangkapnya tim sukses dari seorang calon legisltif (caleg) untuk DPRD Sibolga, pada Selasa (13/2/2024).

Dikatakannya bahwa, OTT ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB siang. Pada saat kejadian pelaku berinisial PR yang merupakan tim sukses dari caleg berinisial AM ditangkap oleh warga sedang melakukan pembagian uang sembari diikuti praktik untuk mencoblos.

“Pelaku ditangkap oleh warga saat sedang membagikan uang diduga money politic,” ucap Johan.

“Informasi yang didapat dari Bawaslu Sibolga inisial dari Caleg adalah AM dan inisial partai politiknya N,” tambahnya.

1. Dalam kronologi warga menangkap pelaku kemudian membawa ke kantor Bawaslu Sibolga

OTT Tim Sukses Caleg Sibolga, Bawaslu: Pelaku Bisa Dipenjara 4 TahunAnggota Bawaslu Sumut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Johan Alamsyah dalam konprensi pers tentang OTT Tim Sukses Caleg Sibolga (IDN Times/Indah Permata Sari)

Lanjut Johan dalam kronologis penangkapan saat itu, Bawaslu Sibolga menerima informasi dari warga mengenai rencana pembagian uang kepada masyarakat untuk mempengaruhi pemilih pada 14 Februari. Warga yang menangkap pelaku kemudian membawanya ke kantor Bawaslu Sibolga.

Akhirnya yang tertangkap ada 1 orang. Kemudian, dia berada di rumah inisial NES dan ada beberapa orang warga.

Saat ditanya uang yang dijanjikan oleh pelaku, Johan menjawab bahwa uang tersebut sudah diberikan sebesar Rp300 ribu untuk NES.

Baca Juga: Bantah Caleg dan Timsesnya kena OTT, NasDem Tempuh Jalur Hukum

2. Pelaku PR ini merupakan tim sukses caleg Partai Nasdem berinisial AM

OTT Tim Sukses Caleg Sibolga, Bawaslu: Pelaku Bisa Dipenjara 4 TahunAnggota Bawaslu Sumut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Johan Alamsyah dalam konprensi pers tentang OTT Tim Sukses Caleg Sibolga (IDN Times/Indah Permata Sari)

Johan mengatakan saat ini, pelaku PR sudah menjalani klarifikasi. Hasil klarifikasi ini sendiri sudah diplenokan oleh Bawaslu Sibolga dan memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu.

Dalam proses klarifikasi, disebutkan pelaku PR ini merupakan tim sukses caleg Partai Nasdem berinisial AM. Sosok caleg tersebut merupakan caleg Nasdem nomor urut 4 dari Dapil 2 Nasdem untuk DPRD Sibolga.

Pola yang dilakukan oleh pelaku, dikatakan Johan ada seperti bentuk paket. Namun, tidak dijelaskan secara rinci karena masih menunggu hasil klarifikasi dari Bawaslu Sibolga.

3. Pelaku bisa dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta

OTT Tim Sukses Caleg Sibolga, Bawaslu: Pelaku Bisa Dipenjara 4 TahunAnggota Bawaslu Sumut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Johan Alamsyah dalam konprensi pers tentang OTT Tim Sukses Caleg Sibolga (IDN Times/Indah Permata Sari)

Lanjut Johan, berdasarkan peraturan perundang-undangan atas kejadian tersebut tentang Undang-Undang Pemilu maka pelaku bisa dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

“Bahwa disana dilarang pada semua pihak. Setiap pelaksana peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” jelasnya.

Baca Juga: H-1 Pemilu, Bawaslu Ungkap Timses Caleg di Sibolga Kena OTT

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya