Medan Wajib E-Parking, Jukir Manual Kucing-kucingan Hindari Razia

Aturan diketahui saat hadirnya razia Dishub Medan

Medan, IDN Times - Kebijakan Pemerintah Kota Medan menerapkan kewajiban parkir elektronik alias e-parking dan menggratiskan tarif parkir daerah non e-parking menimbulkan kekhawatiran bagi para juru parkir (jukir) yang selama ini mengutip manual alias konventional. Soalnya mereka tidak lagi diperkenankan mengutip parkir manual karena hal itu dianggap pungutan liar (pungli).

Salah satunya Bine (bukan nama sebenarnya), mengakui kalut dan khawatir dengan hidup mereka. Saat ditemui IDN Times, Bine sedang menghitung beberapa lembar recehan Rp2 ribu yang baru diberikan pengendara kepadanya.

“Sudah (tahu),” kata Bine saat ditanya soal aturan tersebut melalui Dishub yang merazia di lokasi.

1. Para jukir manual sembunyi saat razia Dishub

Medan Wajib E-Parking, Jukir Manual Kucing-kucingan Hindari RaziaWali Kota Medan, Bobby Nasution saat mengecek sistem E-parking (Dok. Diskominfo Medan)

Awalnya, dia mengaku bahwa, saat itu dia sedang ganti shift (pergantian waktu saat kerja).

“Orangnya gak datang, jadi saya gantikan yang aslinya bukan saya yang jaga,” katanya sambil gugup.

Saat ditanya hadirnya aturan tersebut, dikatakannya bahwa ada dua hal yang didapat yaitu ada sisi positif dan negatifnya.

“Sisi positifnya lebih bagus, tapi kalau sisi negatifnya kita takut-takut juga kalau ada Dishub makanya kadang kita berondok (sembunyi). Tadi siang mereka razia juga,” jelas pria yang menjaga daerah pintu masuk dan keluar tempat nongkrong anak Medan di Kecamatan Medan Barat itu.

2. Para jukir kini tak bisa memenuhi setorannya

Medan Wajib E-Parking, Jukir Manual Kucing-kucingan Hindari Raziailustrasi lahan parkir (pexels.com/Pok Rie)

Dengan peraturan ini, dia mengakui pemasukan tidak ada sama sekali. “Hari ini belum, setoran saja belum ada dapat. Biasanya sudah dapat, ramai ini Rp100 sampai Rp200 ribu dapatlah lepas-lepas makan,” katanya. Hal itu di luar setoran wajib Rp400 ribu perhari.

Dia berharap, dengan adanya aturan ini tidak membuat resah. Sebab, baginya juru parkir juga manusia biasa yang belum tentram dalam dunia ekonomi di Kota Medan.

“Di sini cari makannya kita, jangan ada nanti razia jadi lari-lari terus kita tinggal parkirnya. Karena kita juga menjaga motor orang,” kata pria yang merasa dirinya hanya bisa berprofesi seperti ini.

“Kita juga setor sama yang punya parkir, yang tender parkir. Istilahnya yang punya parkir,” ucapnya seraya mengakui bahwa yang memiliki wilayah parkir atau pemilik tender parkir tersebut merupakan ormas.

 

3. Mengaku alat sedang diperbaiki

Medan Wajib E-Parking, Jukir Manual Kucing-kucingan Hindari RaziaWalikota Medan, Bobby Nasution saat mengecek sistem E-parking (Dok. Diskominfo Medan)

Lanjutnya, semua jukir manual dirazia jika tidak memakai alat. Ia sendiri mengaku alatnya sedang dalam perbaikan hingga saat ini. “Dalam waktu dekat mungkin sudah ada mesinnya,” tambahnya.

Yang membuatnya dilema, saat tak bisa memenuhi setoran kepada pemilik wilayah sebesar Rp400 ribu,maka jukir dihitung utang. 

“Biasa kalau tidak ramai utang sama bos karena gak capai, tapi bisa kita cicil. Per hari Rp400 ribu (setorannya),” terangnya.

Terhitung Selasa (2/4/2024), Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.

Dia mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.

“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis.

Dengan adanya kebijakan ini, lanjut Iswar, mulai hari ini sistem parkir di Medan hanya ada sistem e parking pada lokasi-lokasi sudah yang ditetapkan.

“Dan di lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran non tunai. Apabila ada pemungutan uang tunai kami nyatakan itu pungli,” tandasnya.

Iswar menekankan, sehubungan dengan kebijakan ini, mulai hari ini Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.

Baca Juga: 6 Cara Top Up e-Money Mandiri, Simak Yuk Banyak Pilihannya!

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya