Jastipers Medan Menilai Aturan Baru dari Bea Cukai Terlalu Berlebihan

Tiket penerbangan domestik juga masih terlalu mahal

Medan, IDN Times - Penyedia jasa titip (Jastip) di Kota Medan merasa kecewa dengan adanya aturan baru yang akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tentang pembatasan barang bawaan penumpang pesawat.

“Secara pribadi, kalau memang itu terjadi aturannya tidak terlalu masalah karena ada kargo. Cuma lebih baik tidak seperti itu, karena kalau kargo lebih mahal ketimbang kita handcarry (titip dalam bagasi) sendiri,” kata salah seorang Jastipers, Nurul pada IDN Times, Kamis (21/3/2024).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa aturan baru pembatasan barang bawaan penumpang pesawat. Pembatasan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024 ini.

Barang tersebut di antaranya, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah); barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang); telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun).

Selain itu, ada tas (paling banyak 2 buah per orang); mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang); elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang); alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang).

Lalu ada barang mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500); hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang); serta beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

Bea Cukai menyatakan aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang dibawa dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia, sehingga statusnya merupakan barang impor. Kalau penumpang membawa barang-barang tersebut melebihi yang diatur, maka barang tersebut akan dilarang untuk masuk alias ditegah.

1. Aturan pembatasan barang bawaan penumpang pesawat dinilai berlebihan

Jastipers Medan Menilai Aturan Baru dari Bea Cukai Terlalu Berlebihanilustrasi belanja kebutuhan pribadi (pexels.com/Ron Lach)

Aturan pembatasan barang bawaan penumpang pesawat ini juga dinilai terlalu berlebihan. Hal ini mengingat salah satu aturannya adalah barang tekstil jadi lainnya dibatasi paling banyak 5 potong per orang

“Sepertinya terlalu lebay (batasan atau kuota) sampai 5 baju,” tambahnya.

Terkait sepatu, Nurul mengatakan bahwa tahun lalu telah diberlakukan total belanja alas kaki hanya Rp7,5 juta.

“Tahun lalu juga gitu, memang segitu. Kalau Nurul pribadi bawa sepasang sendal aja, mungkin dipermasalahkan karena banyak yang membawa jastip sepatu,” katanya.

Hingga saat ini, jastip Nurul didominasi dengan baju, skincare, jam tangan hingga obat-obatan dari luar negeri.

Baca Juga: Curhat Pelaku Jastip Soal Pembatasan Barang Impor: Nyusahin!

2. Koper bawaannya juga sering dibongkar padahal sudah dipastikan berat 20 kg

Jastipers Medan Menilai Aturan Baru dari Bea Cukai Terlalu Berlebihanilustrasi membuat semua orang bahagia (pexels.com/Jack Sparrow)

Dikatakannya bahwa, koper yang dibawa sering dibongkar padahal tidak ada membawa jastip apapun dan telah dipastikan barang muatan koper dengan berat 20 kg.

Selama ini minat masyarakat kota Medan yang paling banyak jastip pada Nurul adalah obat-obatan dari Kuala Lumpur.

“Kalau ke KL (Kuala Lumpur) itu lebih ke obat-obatannya, karena beda katanya obat di sana sama obat di sini. Terus, kayak Vinci (merek brand sepatu) di Medan juga gak ada kan. Kalau di Bangkok Skincare,” jelasnya.

Nurul menambahkan, aturan yang berlaku selama ini memang sudah diterapkan yakni bukan hanya alas kaki (sepatu) tapi seluruh barang bawaan dari luar ngeri yang ada didalam koper.

“Bukan hanya alas kaki, tapi semua barang yang kita bawa dari luar negeri itu maksimal Rp7,5 juta makanya struk gak boleh dibuang,” tutur Nurul.

3. Diharapkan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat antar kota agar jastip tidak ke luar negeri

Jastipers Medan Menilai Aturan Baru dari Bea Cukai Terlalu Berlebihanilustrasi berbelanja (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Dia berharap peraturan ini tidak memberatkan para jastip, karena sebagian jastip fokus pada pekerjaan tersebut.

“Harapannya jangan sampai terlalu begitu kali lah ya, karena orang pada cari duit juga. Ada yang memang orang cari duitnya dari jastip-jastip aja. Kayaknya kesulitan dengan adanya peraturan itu dengan dipersulit seperti itu cari duit,” ucapnya.

“Harapan kepada pemerintah kalau memang mau UMKM di Indonesia naik ya harga transportasi didalam kota murah, biar kita gak usah ambil barang dari luar negeri,” tambah Nurul.

Apalagi, ditambahkannya bahwa produk lokal brand sudah mulai bagus dan berkualitas. Namun, tiket pesawatnya mahal. Sehingga, para jastip mengambil produk ke luar negeri.

“Barangnya sudah hampir sama dengan yang diluar negeri,” pungkasnya.

Baca Juga: Geber UMKM, 1.000 Setifikat Halal Digelontorkan di Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya