Ini 4 Jenis Kendaraan yang Wajib Parkir Berlangganan di Medan
![Ini 4 Jenis Kendaraan yang Wajib Parkir Berlangganan di Medan](https://cdn.idntimes.com/content-images/community/2024/05/adismara-putri-pradiri-vyg3ddztise-unsplash-3d9694a451a6f61ec24eaf06250ac5f5_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan akan segera menerapkan parkir berlangganan dengan menggunakan stiker, pada 1 Juli 2024 mendatang.
Stiker tersebut diketahui wajib sebagai bentuk pengguna kendaraan berlangganan yang telah membayar tarif parkir per tahun. Sehingga, terhindar dari Juru Parkir Liar yang ada di Kota Medan
Ketentuan itu berlaku untuk seluruh pengguna parkir tepi jalan di Kota Medan, termasuk kendaraan yang datang dari luar kota.
Berikut tarif retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua Rp90 ribu per tahun, kendaraan roda empat Rp130 ribu per tahun, dan kendaraan jenis truk atau bus dikenakan Rp170 ribu per tahun. Berikut kendaraan yang wajib pakai stiker parkir langganan per tahun:
1. Status kendaraannya beserta pemiliknya berdomisili di Medan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan bahwa, ada 4 objek retribusi parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan. Yang pertama, kendaraan domisili Medan dengan pemilik yang juga berdomisili di Medan.
“Untuk objek pertama ini sudah jelas. Status kendaraannya beserta pemiliknya berdomisili di Medan. Saat parkir tepi jalan di Kota Medan, tentu wajib menggunakan stiker berlangganan Pemko Medan,” ucap Iswar.
2. Kendaraan domisili di Medan, tapi pemiliknya domisili luar Medan
Kedua adalah kendaraan domisili di Medan, tapi pemiliknya domisili luar Medan. Iswar mencontohkan warga Deli Serdang yang membeli mobil second (bekas). Namun belum di BBN tapi pemilik kendaraan itu sebelumnya berdomisili di Medan. Sehingga, kendaraannya masih berdomisili di Medan.
"Saat parkir tepi jalan di Medan, kendaraan ini juga wajib menggunakan stiker parkir berlangganan,” ujarnya.
3. Kendaraan domisili di luar Kota Medan, pemiliknya berdomisili Medan
Berikutnya, kendaraan domisili di luar Kota Medan. Namun, sang pemiliknya berdomisili di Kota Medan.
"Misalnya, warga Kota Medan membeli kendaraan bekas dengan plat Jakarta, namun belum dimutasi ke plat Medan. Kendaraan seperti ini juga wajib menggunakan stiker parkir berlangganan Pemko Medan,” katanya.
4. Kendaraan dan pemilik berdomisili di luar Medan tapi operasional kendaraan di Medan
Kemudian yang terakhir adalah, kendaraan berdomisili di luar Kota Medan dan pemiliknya juga berdomisili di luar Kota Medan. Namun, beroperasional atau berkendara di Kota Medan.
“Nah, ini biasa ditemukan pada kendaraan operasional perusahaan swasta yang berpusat di luar Kota Medan. Hanya saja digunakan untuk kantor cabang di Kota Medan. Jadi, harus menggunakan stiker parkir berlangganan, kebijakan ini berlaku untuk semua tanpa terkecuali,” tegasnya.
Baca Juga: 5 Alasan Ombudsman Minta Pemko Medan Kaji Ulang Stiker Parkir