Hampir 10 Ribu Orang Ajukan Pindah Memilih ke KPU Medan

Batas waktu pengurusan pindah memilih sudah berakhir

Medan, IDN Times - Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan saat ini pengurusan pindah memilih telah ditutup. Diketahui bahwa, pindah memilih berakhir sejak 15 Januari 2024, tepatnya jam 23.59 WIB batas akhir untuk pindah memilih.

“Nah, akhirnya kita mendapatkan sebuah data daftar pemilih tambahan dari pemilih yang melakukan pindah memilih,” ucapnya.

Total, hampir 10 ribu pemilih mengajukan pengurusan pindah memilih ke KPU Medan. Yuk simak detailnya:

1. KPU Medan mencatat jumlah keseluruhan ada 9.917 orang yang pindah

Hampir 10 Ribu Orang Ajukan Pindah Memilih ke KPU MedanKPU Medan kebut penyortiran dan pelipatan suara di gedung logistik (Dok. Dodi for IDN Times)

Dia menjelaskan bahwa data yang diperoleh daftar tambahan bagi jumlah pemilih yang masuk, dan yang ingin melakukan pemilihan di Kota Medan berjumlah 2.063 orang.

Sedangkan memilih keluar dari Kota Medan jumlahnya ada 7.854 orang. Sehingga, total keseluruhan ada 9.917 orang yang melakukan pindah memilih baik itu keluar ataupun masuk ke Kota Medan.

“Jika pemilih ada yang datang ke KPU Kota Medan sementara sudah tutup kalau saat ini sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan. Sehingga memang tidak bisa lagi mungkin si pemilih itu memang harus ulang kalau memang ingin memiliki hak suaranya harus kembali pulang ke tempat dimana pemilih tersebut sudah terdaftar,” jelas Mutia.

2. Mahasiswa keperawatan mendominasi datang ke kantor KPU Medan untuk urus pemindahan

Hampir 10 Ribu Orang Ajukan Pindah Memilih ke KPU MedanKPU Medan kebut penyortiran dan pelipatan suara di gedung logistik (Dok. Dodi for IDN Times)

Lanjut Mutia, hal ini memang menjadi sebuah kekhususan dan mungkin menjadi problema juga bagi pemilih mengingat KPU sudah menyosialisasikan mengenai daftar pemilih tambahan ini atau pindah memilih secara signifikan dan masif ke media. Kemudian rumah sakit, dan  juga ke kampus-kampus.

“Sampai tadi malam 23.30 WIB itu kantor KPU ramai sekali dikunjungi mahasiswa dari kampus keperawatan, ada sekitar kurang lebih 200 orang yang ingin melakukan pindah memilih. Kebanyakan mereka berasal dari luar Kota Medan, dan akan melakukan pindah memilih di Kota Medan. Misalnya, dari Nias atau luar Sumatera Utara,” jelasnya.

3. Pelajar dari luar kota, pindah tugas, dan domisili yang mendominasi pindah memilih

Hampir 10 Ribu Orang Ajukan Pindah Memilih ke KPU MedanMahasiswa datang ke kantor KPU Medan untuk mengurus pemindahan memilih (Dok. Dodi for IDN Times)

Berbagai alasan masyarakat yang memilih pindah salah satunya adalah, karena sedang bertugas belajar atau sedang melakukan proses belajar di Kota Medan. Sehingga, tidak memungkinkan untuk melakukan pemilihan atau pencoblosan itu di wilayah atau daerah tempat dimana sudah terdaftar.

“Nah, elemen lain dalam melakukan pindah memilih adalah melaksanakan tugas di Kota Medan atau keluar Kota Medan sehingga bisa dilakukan pindah memilih. Dengan melakukan bukti bahwa ada surat tugas, menyatakan yang bersangkutan sedang bertugas di Kota Medan atau bertugas di luar Kota Medan itu bisa dilakukan,” katanya.

Mutia juga mengatakan bahwa salah satunya juga dengan alasan pindah domisili.

“Ketika pada saat awal dia sudah terpilih di domisili sebelumnya, kemudian terjadi pindah domisili akibatnya ada perubahan dari alamat domisili dan yang bersangkutan ingin melakukan pemilihan di wilayah domisili yang sekarang,” tutur Mutia.

Menurutnya, sebagian yang memilih pindah ada 3 kategori yang jumlahnya cukup besar, pertama dikarenakan belajar di Kota Medan atau di luar Kota Medan. Kemudian dikarenakan pindah tugas dan pindah domisili.

Baca Juga: Bawaslu Telusuri Video Dugaan Kabid Disdik Setir Kepsek Pilih 02

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya