H-1 Pemilu, Bawaslu Ungkap Timses Caleg di Sibolga Kena OTT

Terdapat barang bukti uang Rp1 juta dan formulir model C

Medan, IDN Times - Bawaslu Sumut menjelaskan tentang OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang terjadi di Sibolga terkait adanya perbuatan money politic  pada H-1 Pemilu 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024). Seorang warga yang diduga tim sukses dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Dapil II Sibolga tertangkap tangan saat coba memuluskan pemenangan caleg dengan uang.

Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Sumut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Johan Alamsyah saat konferensi pers, Selasa (13/2/2024).

1. Warga diduga timses dari caleg NasDem

H-1 Pemilu, Bawaslu Ungkap Timses Caleg di Sibolga Kena OTTBawaslu Sumut (IDN Times/Indah Permata Sari)

Terduga pelaku berinisial PR denhan usia 38 tahun, beralamat Pancoran Kelambir, Kecamatan Sibolga Sambas. Ia diduga merupakan tim dari caleg berbendera NasDem.

Johan menjelaskan, OTT dilakukan, Selasa (13/2/2024) tepatnya pukul 12.17 WIB.

“Bawaslu mendapatkan informasi adanya rencana pembagian uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pemilih untuk pilihannya besok 14 Februari. Untuk itu Bawaslu bersama-sama melakukan OTT. Dari partai berinisial N,” ucapnya.

Baca Juga: Imbauan Gak Golput di Tugu Baru Kota Medan dan Angka 02 yang Menonjol

2. Terdapat 1 orang pelaku dan 3 orang yang saat ini menjadi saksi

H-1 Pemilu, Bawaslu Ungkap Timses Caleg di Sibolga Kena OTTBawaslu Sumut (IDN Times/Indah Permata Sari)

Kronologinya, awalnya terdapat 3 orang warga yang lebih dahulu mengetahui kejadian tersebut. Mereka kemudian menjadi saksi.

Pelaku kemudian dibawa ke kantor Bawaslu Sibolga.

“Jadi, pelaku pada saat itu sedang menyerahkan uang kepada pemilik di rumah bersangkutan dengan memperagakan bagaimana mencoblos di hari H. Saat ini pelaku beserta saksi sedang menjalankan klarifikasi di Bawaslu,” tambah Johan.

3. Terdapat barang bukti uang dan formulir model C

H-1 Pemilu, Bawaslu Ungkap Timses Caleg di Sibolga Kena OTTBawaslu Sumut (IDN Times/Indah Permata Sari)

Adapun barang bukti yang didapat Bawaslu yakni, uang Rp300 ribu yang sudah diserahkan dan uang Rp700 ribu yang belum diserahkan dan juga formulir model C. Semua barang bukti dan beserta 3 orang menjadi saksi landasan.

“Laporan berdasarkan temuan diberi nomor 02 oleh Bawaslu Sibologa. Dari uang Rp1 juta merupakan uang yang dibagikan sementara Rp700 ribu belum dibagikan tetapi direncanakan dibagikan,” jelasnya.

Menurutnya, hingga sama sampai saat ini Bawaslu Sibolga masih melakukan kajian awal, menggelar rapat pleno dan kemudian dan hasilnya perbuatan pelaku menjadi syarat formal yang akan dibawa ke Gakkumdu atas dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Distribusi Logistik di Sumut, Petugas Harus Seberangi Sungai dan Laut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya