Gegara Cekcok, Istri di Tamora Bakar Suami hingga Tewas di Warnet

Saat ini tersangka sudah ditangkap

Medan, IDN Times - Seorang wanita bernama Hasyim Surya Maey (21) ditangkap, Jumat (9/2/2024). Sebab, ia telah membakar suaminya, Jurdhi (21) hingga tewas di warung internet alias warnet. Tersangka merupakan asal Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Abang korban, Andri Bilana (29) yang sebagai pelapor menceritakan, peristiwa itu terjadi di Pasar XV, Dusun V, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Deli Serdang.

1. Tersangka sempat cekcok kepada suami sebelum membakar

Gegara Cekcok, Istri di Tamora Bakar Suami hingga Tewas di WarnetGegara cekcok di warnet, istri bakar suami hingga tewas (Dok. Polsek Tanjung Morawa)

Kisah ini berawal saat Jurdhi pergi ke warung internet (warnet), pada Jumat (2/2/2024) pukul 17.00 WIB. Tidak berapa lama, istrinya Hasyim datang ke warnet tersebut dan sempat cekcok mulut. Kemudian sang istri pergi meninggalkan korban.

“Pada saat itu, pelapor datang datang ke rumah ibunya dan yang tinggal di tempat tersebut adalah 2 orang adik kandung pelapor, adik ipar pelapor, keponakan dan kedua orang tuanya. Pada saat pelapor datang ke rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor, maka adik ipar meminjam untuk mencari suaminya (korban),” dalam keterangan Polsek.

Kemudian, pelaku pergi bersama adik pelapor bernama Refti Ameliani dan tak lama setelah pelaku mengetahui keberadaan korban maka dia di antarkan kerumah, dan di turunkan.

Baca Juga: Tamu Lintas Agama Hadiri Perayaan Imlek di Rumah Tokoh Tionghoa Sumut

2. Korban dibakar di lokasi warnet tubuhnya mengalami luka bakar

Gegara Cekcok, Istri di Tamora Bakar Suami hingga Tewas di WarnetGegara cekcok di warnet, istri bakar suami hingga tewas (Dok. Polsek Tanjung Morawa)

Pelaku kembali pergi, dengan menggunakan sepeda motor pelapor, dan berjarak waktu 5 menit pelaku pulang dan mengatakan kepada pelapor, adiknya yang bernama Jurdhi telah di bakar di warnet. Setelah mendengar hal tersebut maka pelapor mendatangi warnet.

Korban sempat dibawa ke rumah dakit, untuk mendapat perawatan, selanjutnya setelah beberapa hari, korban meninggal dunia setelah seluruh tubuhnya mengalami luka bakar.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polresta Deli Serdang agar pelaku dapat di hukum sesuai dengan perbuatanya.

3. Tersangka sempat melarikan diri hingga tidak diketahui keberadaanya

Gegara Cekcok, Istri di Tamora Bakar Suami hingga Tewas di WarnetGegara cekcok di warnet, istri bakar suami hingga tewas (Dok. Polsek Tanjung Morawa)

Atas peristiwa ini, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (3) UU No. 23 thn 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 187 ayat 2 KUHP.

Adapun saksi yakni Rizky Syahputra dan juga Riski Efendi saat berada di warnet, Andri Bilana sebagai abang korban, Muhammad Syahrurrozi Zailani sebagai abang sepupu korban, Riza Syahputra sebagai pemilik warnet, dan Siska Rani sebagai penjual bensin.

Sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri hingga tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Usai Kampanye Akbar Prabowo-Gibran, Sampah Berserakan di GBK

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya