Denda Rp10 Juta untuk Pembuang Sampah Sembarangan Berlaku Januari

Terutama gak boleh buang sampah ke sungai

Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan akan memberlakukan Perda nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sehingga, diharapkan seluruh warga Kota Medan untuk tidak buang sampah sembarangan lagi, terutama ke dalam sungai.

Pemberlakukan Perda ini terhitung mulai 1 Januari 2024, pada pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang Larangan Buang Sampah di Sungai.

1. Sanksi berupa denda Rp10 juta atau kurungan selama 3 bulan

Denda Rp10 Juta untuk Pembuang Sampah Sembarangan Berlaku Januariilustrasi uang (pixabay.com/EmAji)

Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp10 juta atau kurungan selama 3 bulan pun menanti.

"Penerapan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring dengan selesainya program Gotong Royong Bersih Sungai Deli," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menutup Gotong Royong Bersih Sungai Deli di Lapangan Sejati.

Selain malam keakraban, penutupan ditandai dengan penyalaan api unggun oleh Bobby. "Di awal kita sudah sepakat, setelah (Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli) ini selesai di bulan Januari 2024, maka kita akan menerapkan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi tegas akan dikenakan bagi warga yang buang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai," tambah Bobby.

Baca Juga: Sungai Rokan Meluap, 320 Rumah di Kabupaten Rohul Terendam Banjir

2. Camat dan lurah diminta untuk tingkatkan pengawasan

Denda Rp10 Juta untuk Pembuang Sampah Sembarangan Berlaku JanuariGotong royong menyusuri sungai Deli (IDN Times/Indah Permata Sari)

Seluruh camat dan lurah diminta untuk meningkatkan pengawasan, terutama terhadap titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah.

"Untuk itu kepada teman-teman yang ada di kewilayahan agar terus memantau. Jika ada yang melanggar segera tindaklanjuti. Saya minta lebih masif lagi dalam menjaga kebersihan Sungai Deli ini. Apalagi kita juga sudah mensosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2015 kepada masyarakat," jelasnya.

3. Diharapkan gerakan Bersih Sungai Deli ini tidak berhenti

Denda Rp10 Juta untuk Pembuang Sampah Sembarangan Berlaku JanuariKomunitas Peduli Sungai menabur 10 ribu bibit ikan di Sungai Deli (Dok. tim penyelenggara)

Selanjutnya, Bobby Nasution berharap agar gerakan Bersih Sungai Deli ini tidak boleh berhenti di sini saja. Dikatakannya, Pemko Medan akan terus mendorong Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II untuk menindaklanjuti pengerjaan di Sungai Deli seperti melakukan pengerjaan fisik agar apa yang telah dikerjakan tidak sia-sia.

“Terima kasih kepada seluruh personil Gotong Royong Bersih Sungai Deli, khususnya TNI AD yang sejak perencanaan kegiatan ini telah mensupport kami. Apalagi, pembukaan dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad),” ungkapnya.

Dalam suasana yang berlangsung penuh kehangatan dan keakraban tersebut, Bobby Nasution juga makan durian bersama seluruh personil. Tidak hanya itu, orang nomor satu di Pemko Medan ini juga berjoget bersama seluruh personil Gotong Royong Bersih Sungai Deli.

Baca Juga: Bla Bla Bla, Drama Satir dari Anak-anak Pinggiran Sungai Deli

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya