Belum Lunasi Pajak, Centre Point Diberi Tenggat Waktu hingga AkhirJuni

Bobby beri kelonggaran waktu untuk pihak Centre Point

Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan mengatakan Centre Point hingga saat ini belum melunasi tunggakan pajak yang sempat disegel. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada Kamis (20/6/2024).

"Belum dilunasi, memang kita kasih sedikit kelonggaran karena kita mikiri usaha di dalamnya," kata Bobby.

1. Pihak Centre Point meminta agar Pemko Medan melonggarkan waktu hingga akhir bulan Juni

Belum Lunasi Pajak, Centre Point Diberi Tenggat Waktu hingga AkhirJuniWali Kota Medan, Bobby Nasution (dok.istimewa)

Lanjutnya, dalam penjelasan pihak Centre Point ada beberapa persoalan didalam internal tersebut. Sehingga, Centre Point meminta kelonggaran hingga akhir bulan Juni 2024 ini.

"Jadi kita sepakati memang di surat mereka tanggalnya sudah lewat cuma secara personal persuasif mereka datang ke kantor diskusi dengan Pj Sekda kemaren melaporkan kondisi mereka itu minta waktu sampai akhir bulan ini," katanya.

2. Bangunan akan dihancurkan jika Centre Point tidak beri kejelasan

Belum Lunasi Pajak, Centre Point Diberi Tenggat Waktu hingga AkhirJuniPemko Medan memarkirkan alat berat di depan mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). (Istimewa)

Lanjutnya, jika nantinya tidak dipenuhi. Maka Pemko Medan akan menindak tegas untuk menghancurkan bangunan tersebut. Hal ini mengingat tidak adanya kejelasan dalam

"Ya, namanya bangunan ilegal gimana. Ya harus dihancurkan. Nanti, kita kasih tahu ke tenant-tenant disitu," katanya.

3. Sebelumnya diberi waktu pada akhir bulan Mei

Belum Lunasi Pajak, Centre Point Diberi Tenggat Waktu hingga AkhirJuniWali Kota Medan, Bobby Nasution (dok.istimewa)

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, yang menunggak senilai Rp250 miliar. Bobby juga mengancam akan membongkar mal itu jika tak melunasi tunggakan pajak.

Pemkot Medan menyegel mal tersebut pada Rabu (15/5/2024) dengan pemasangan spanduk di depan pintu mal oleh petugas Satpol PP Kota Medan. Bobby turut hadir dalam penyegelan mal tersebut. Usai bangunan tersebut disegel, Pemkot Medan kembali memberi tenggat waktu untuk pihak mal melunasi tunggakan pajak hingga 30 Mei 2024 mendatang. Jika tidak, Pemkot Medan mengancam akan membongkar Mal Centre Point tersebut.

"Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan kepada Mal Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," kata Bobby

Baca Juga: Setor Rp107 Miliar, Segel Centre Point Mal Medan Dicabut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya