Bawaslu Sumut Pastikan Jajarannya Siap Awasi Pilgub Selama 5 Hari

Diharapkan penyerahan syarat dukungan sesuai ketentuan

Medan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Utara siap mengawasi seiring pelaksanaan penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara 2024 yang akan dimulai tiga hari mendatang,. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Dan Data Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu.

"Kita sudah perintahkan jajaran untuk melakukan pengawasan baik secara melekat maupun dengan fungsi koordinasinya. Nanti kita lihat apakah mitra kita KPU Sumut akan kooperatif dalam proses ini atau gimana, nanti kita lihat dulu, yang pasti kita punya sejumlah strategi untuk memastikan tahapan ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan" kata Saut.

1. Penyerahan dukungan minimal pemilih selama 5 hari kedepan

Bawaslu Sumut Pastikan Jajarannya Siap Awasi Pilgub Selama 5 HariSaut Boangmanalu Kordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Sumut (Dok. Pribadi)

Di lain pihak, KPU Sumut melalui surat tertanggal 04 Mei 2024 perihal Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Calon Nomor: 474/PL.02.2-Pu/12/2024 tentang “Pelaksanaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024".

Lebih jauh pada surat tersebut, disampaikan bahwa penyerahan dukungan minimal pemilih dimulai pada (8/5/2024) hingga (12/5/2024) di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, jalan Perintis Kemerdekaan nomor 35 Medan.

2. Syarat minimal dan persebara dukungan bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur

Bawaslu Sumut Pastikan Jajarannya Siap Awasi Pilgub Selama 5 HariSaut Boangmanalu Kordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Sumut (Dok. Pribadi)

Pada pengumuman tersebut juga disampaikan syarat minimal, dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan perhitungan sebagai berikut.

Jumlah dukungan minimal calon perseorangan yaitu 814.046 dukungan dengan jumlah sebaran di 17 Kabupaten/kota. Hal ini sebagaimana yang sudah di tetapkan pada Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

Alumni GMNI itu di Medan menyampaikan, Bawaslu Provinsi bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan Pilgub Sumut 2024.

Sehingga, jauh dari praktik manipulasi data, dugaan pemalsuan dukungan dan potensi-potensi pelanggaran lainya.

3. Diharapkan penyerahan syarat dukungan sesuai ketentuan

Bawaslu Sumut Pastikan Jajarannya Siap Awasi Pilgub Selama 5 HariSaut Boangmanalu Kordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Sumut (Dok. Pribadi)

Dia berharap KPU Provinsi dan Kabupaten/kota bisa bekerjasama sehingga penyerahkan syarat dukungan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Itu harapan kita, dan saya yakin peserta pemilihan juga menginginkan proses ini dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Ambil Tiket Calon Gubernur ke Demokrat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya