ASN Medan Kampanyekan Prabowo-Gibran, Inspektorat: Masih Pemeriksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Bawaslu Kota Medan merekomendasikan kepada Inspektorat Kota Medan untuk mengawasi adanya 6 pejabat yang melanggar netralitas ASN, pada Rabu (31/1/2024).
Diketahui, ada enam ASN mengkampanyekan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran dengan mengajak guru untuk mendukung paslon nomor urut 02.
Sebelumnya, telah viral video pejabat Disdik Medan menyatakan dukungannya kepada Prabowo-Gibran setelah 2 Minggu berjalan. Penanganan video viral dugaan ASN tak netral di Medan, Sumatra Utara (Sumut) akhirnya menunjukkan progres baru di ranah Bawaslu Medan hingga diperiksa oleh Inspektorat. Namun, pihak inspektorat belum ada progres pemeriksaan terhadap keenamnya.
1. Inspektorat akui masih dalam pemeriksaan
Saat dikonfirmasi IDN Times, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan bahwa para ASN tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan dan diproses oleh Inspektorat Medan. Dia juga mengaku, belum bisa memastikan kapan pemeriksaan tersebut selesai.
“Tadi sudah ada penyerahan laporan hasil rekomendasinya kepada Wali Kota Medan Cq Inspektorat. Jadi, terkait dengan laporan data dari Bawaslu itu inspektorat akan segera mempelajarinya kemudian menyimpulkan dan memberikan sanksinya,” ucapnya.
Baca Juga: Satwa Terus Mati, Wali Kota Bobby Sebut Belum Tutup Medan Zoo
2. Diharapkan ASN untuk bisa netralitas
Menurut Sulaiman, berkas tersebut terlebih dahulu akan dipelajari pasal-pasalnya. Kemudian memberikan sanksi kepada enam pejabat yang tidak netral tersebut.
“Setelah kita terima akan kita pelajari kemudian kita akan memberikan sanksinya. Sanksinya kita lihat nanti pasal dan aturan yang dilanggar,” kata Sulaiman.
Dia berharap para ASN untuk selalu menjaga netralitas dalam momentum politk tahun ini.
“Inspektorat sesuai perintah pak wali kota medan sudah menindaklanjuti tapi kita tetap menerima laporan dari Bawaslu. Laporan Bawaslu ini menjadi perhatian dari inspektorat Kota Medan,” pungkasnya.
3. Pemeriksaan video viral ASN tak netral sejak 17 Januari 2024
Diketahui, Bawaslu Medan sudah melakukan pemeriksaan video viral ASN tak netral sejak Senin 17 Januari 2024 lalu.
Berdasarkan proses pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu kemudian menetapkan adanya pelanggaran netralitas ASN yakni, Andy Yudhistira (Kabid SMP Dinas Pendidikan Medan), Sriyanta (Ketua PGRI), Hermansyah Lubis, Narji Pasaribu, Vanaldi Heriyanto dan Lambok Tambak.
Baca Juga: Resmikan 2 UPT Damkar, Wali Kota Bobby Berharap Respon Cepat Warga