4 Petugas Gadungan Ditangkap Usai Coba Curi Perangkat STB XL Home 

Pelaku menyamar jadi petugas dan coba kelabui pelanggaran

Medan, IDN Times - Polda Sumatera Utara (Sumut), melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil menangkap pelaku penipu pelanggan XL Home yang beraksi di Medan dan Binjai pada bulan Januari 2024 lalu. Hal ini PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) sangat serius dan tegas menangani kasus pencurian perangkat STB XL Home. Ketegasan sikap XL Axiata ini sudah ditunjukkan dalam mendukung aparat kepolisian untuk menggulung sindikat penipuan dan pencurian STB mengaku petugas XL Home.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan, penipuan, dan penadah STB dan ONT XL Home di Medan dan Binjai. Sebanyak 4 orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL Home, yaitu HFD, EH, PYS, PJ.

Sebagai penadah ada 1 orang, yaitu KJP. Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa STB dan ONT sebanyak 15 Unit, dan total ada 5 orang tersangka dalam kasus ini.

1. Laporan semakin kuat karena adanya video saat petugas gadungan mengambil STB

4 Petugas Gadungan Ditangkap Usai Coba Curi Perangkat STB XL Home XL Axiata, perusahaan telekomunikasi terkemuka meraih tiga penghargaan bergengsi atas kontribusinya pada masyarakat dan kinerja bisnisnya, Selasa (2/4/2024). Foto XL Axiata

Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Utara, Kompol Bayu Putra Samara mengatakan bahwa, penangkapan yang dilakukan karena adanya laporan dari masyarat kepada karyawan mitra XL Axiata tentang adanya oknum mengaku sebagai petugas XL Home ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan. Laporan ini semakin kuat, karena adanya video saat petugas gadungan mengambil STB tersebut.

"Polda Sumut mengapresiasi tim dari XL Axiata yang turut berkoordinasi dengan kepolisian setempat begitu mengetahui terjadinya penipuan," katanya.

Kemudian Kompol Bayu juga menambahkan, dari pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya, modus operandi penipuan yang dilakukan oleh keempat terduga adalah dengan berpura-pura menjadi petugas XL Home yang kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL Home.

Dengan menunjukkan kartu pengenal XL Home palsu, para pelaku kemudian menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet. Apabila belum melakukan pembayaran, pelaku akan mengambil perangkat XL Home dan memberhentikan status berlangganannya. Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan dengan pasal Pencurian, Penipuan dan Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Tilep Dana Pajak, Eks Direktur Keuangan RSUP HAM Ditahan

2. Aksi kriminal sempat menyasar ke rumah pelanggan XL Home di Medan dan Binjai

4 Petugas Gadungan Ditangkap Usai Coba Curi Perangkat STB XL Home PT XL Axiata Tbk (Dok. XL Axiata)

Aksi kriminal yang sempat menyasar ke beberapa rumah pelanggan XL Home di Medan dan Binjai tersebut telah merugikan pihak XL Axiata karena komitmen XL dalam memberikan layanan jasa telekomunikasi terbaiknya kepada pelanggan menjadi terganggu, meskipun pelanggan tidak mengalami kerugian secara material.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap, termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain.

Group Head Corporate Communications XL Axiata, Reza Mirza  menyampaikan dengan atas nama manajemen PT XL Axiata Tbk mengapresiasi tinggi kepada rekan-rekan dari Polda Sumut akan kesigapan dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan terjadinya penipuan dan pengambilan secara ilegal perangkat milik XL Home dan rekanan di wilayah Sumatera Utara. Diharapkan penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah menganggu layanan XL Home di Kota Medan dan Kota Binjai.

3. Para pelaku sempat mengelabui pelanggan

4 Petugas Gadungan Ditangkap Usai Coba Curi Perangkat STB XL Home XL Axiata, perusahaan telekomunikasi terkemuka meraih tiga penghargaan bergengsi atas kontribusinya pada masyarakat dan kinerja bisnisnya, Selasa (2/4/2024). Foto XL Axiata

Reza menegaskan bahwa, meskipun dalam kasus ini pelanggan tidak dirugikan secara material. Namun, para pelaku sempat mengelabui pelanggan. XL Axiata tetap berkomitmen kuat untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan yang terkait dengan layanan telekomunikasi dan data.

Untuk itu, XL Axiata juga menghimbau agar pelanggan tidak ragu untuk melaporkan ke Polisi atau ke nomor pengaduan pelanggan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL) jika mencurigai terjadinya tindak kejahatan, seperti penipuan. Laporan pelanggan akan segera ditindaklanjuti, termasuk dengan meneruskannya ke Polisi.  

Pada kasus yang terjadi di Medan dan Binjai tersebut, para pelaku tidak hanya mencuri perangkat STB dan ONT XL Home, tapi juga telah mengelabui banyak pelanggan XL Home.

Dia mengimbau untuk bisa menghindari penipuan dan terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

XL Axiata menghimbau dan mengajak para pelanggan XL Home atau XL SATU Fiber agar menanyakan surat tugas kepada petugas XL Home atau XL SATU Fiber yang berkunjung ke rumah. Semua petugas resmi XL Home dan XL SATU Fiber dilengkapi dengan kartu identitas yang jelas. 

Baca Juga: Jelang Lebaran, XL Axiata Siap Hadapi Lonjakan Trafik Layanan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya