Vonis Satu Tahun Remaja Penjual Orangutan Tidak Berkeadilan Ekologi

LBH Medan soroti pertimbangan hakim

Medan, IDN Times – Sidang vonis kasus perdagangan orangutan dengan terdakwa Thomas Di Raider nyaris ditunda karena majelis hakim tidak lengkap. Namun, setelah menunggu beberapa saat, hakim anggota lainnya datang ke  ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tempat sidang Labuhan Deli, Kota Medan, Senin (17/10/2022).

Sidang daring yang dipimpin ketua majelis hakim Sulaiman dan hakim anggota Endang Sri Gewayani Latutuaparaya serta Muzakkir dimulai sekitar pukul 14.10 WIB. “Ini putusan hasil musyawarah majelis, kita bacakan intinya saja. Yah Thomas yah,” ujar Sulaiman di awal persidangan.

Baca Juga: Thomas Penjual Orangutan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, LBH: Itu Rendah

1. Thomas hanya divonis setahun penjara

Vonis Satu Tahun Remaja Penjual Orangutan Tidak Berkeadilan EkologiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam amar putusannya, Thomas Di Raider dinyatakan bersalah karena menjual bayi orangutan. Dia dijerat pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang -  undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Mengenakan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan,” ujar Sulaiman.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, Thomas dituntut 18 bulan penjara.

2. Pertimbangan yang meringankan karena usia Thomas masih muda

Vonis Satu Tahun Remaja Penjual Orangutan Tidak Berkeadilan Ekologi[ilustrasi] Sapto, Orangutan anakan yang berhasil dievakuasi oleh petugas Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dari pemukiman di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa (22/1/2019) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Salah satu pertimbangan putusan itu adalah karena Thomas masih berusia muda dan bisa diarahkan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Mendengar putusan itu, Thomas menyatakan menerimanya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh Miranda Dalimunthe menyatakan pikir-pikir dengan putusan hakim.

Kasus ini bergulir sejak lama. Dia ditangkap bersama lima rekannya, ketika menjual satu individu bayi orangutan sumatra,  Kamis (28/2/2022). Saat itu Thomas tidak ditahan oleh polisi karena mendapat jaminan dari orangtuanya.  Dia baru ditahan di Rutan Labuhan Deli, setelah diserahkan ke kejaksaan pada Rabu (27/7/2022).

 

3. LBH Medan: Putusan hakim tidak berpihak pada keadilan ekologi

Vonis Satu Tahun Remaja Penjual Orangutan Tidak Berkeadilan Ekologi[ilustrasi] Sapto, Orangutan anakan yang berhasil dievakuasi oleh petugas Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dari pemukiman di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa (22/1/2019) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang terus menyorot kasus ini sejak awal, menyayangkan putusan ringan majelis hakim. Vonis satu tahun yang menjerat Thomas dinilai begitu ringan. Mengingat, dia diduga bukan pemain baru dalam kasus itu. 

Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang mengatakan, putusan ini justru mencederai kepentingan keadilan ekologi.

“Putusan Hakim tidak mencerminkan keadilan ekologi karena adanya pertimbangan yang meringankan terdakwa TDR yang dinilai menyesatkan,” kata Ali, Senin malam.

Putusan hakim, kata Ali, seolah memaklumi perbuatan terdakwa. Padahal, ada dampak serius untuk alam jika kehilangan satu individu orangutan. Mengingat, orangutan punya peran penting sebagai pemencar biji.

“Terlebih ada dugaan keterlibatan terdakwa TDR berperan sebagai penjual orangutan pada kasus pidana satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Binjai atas nama Terpidana Eddy Alamsyah. Terpidana diduga masuk dalam jaringan internasional perdagangan satwa,” tukasnya.

Baca Juga: Menakar Keseriusan Peradilan Kasus Remaja Penjual Orangutan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya