Soal Konflik Lahan TPL di Tapsel, Wabup: Tunggu Bupati Pulang Umrah

Bupati Dolly diduga umrah tanpa izin gubernur dan mendagri

Tapanuli Selatan, IDN Times - Warga Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan melakukan pertemuan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk terkait sengketa lahan, Senin (25/3/2024). Pada pertemuan yang digelar di Aula SMK LMC Model Industri ini dihadiri Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran.

Dalam arahannya, Rasyid mengatakan apresiasi tinggi kepada Kepala Desa Marisi yang telah menginisiasi pertemuan antara masyarakat dan PT TPL serta berbagai elemen lainnnya.

Namun Rasyid menegaskan agar semua pihak menahan diri sampai menunggu arahan Bupati Tapsel sepulang dari Ibadah umrah.

"Mari kita doakan beliau sehat dan kembali ke Tapsel untuk memimpin penyelesaian masalah yang menimpa masyarakat," ujar Rasyid.

1. Warga dan TPL harus saling menahan diri

Soal Konflik Lahan TPL di Tapsel, Wabup: Tunggu Bupati Pulang UmrahPertemuan Warga Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk membahas sengketa lahan (Dok. IDN Times)

Pertemuan ini juga dihadiri 3 orang Anggota DPRD Tapsel yaitu Armen Sanusi Harahap, Eddy Arriyanto  Hasibuan dan Mukmin Shaleh Siregar. Semua anggota DPRD yang hadir mengatakan siap bersama masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak rakyat sesuai ketentuan berlaku dan juga menghormati PT TPL.

Kepala Desa Marisi, Asep Wardayanto meminta pertemuan ini sebagai wadah awal bertemu untuk mendapatkan pendapat para pihak guna penyelesaian masalah konflik secara arif bijaksana untuk ke depannnya nanti

Selanjutnya, menegaskan bahwa PT TPL harus menghormati masyarakat Tapanuli Selatan dalam menjalankan operasionalnya. Kemudian masyarakat juga harus menghormati PT TPL yang menjalankan usaha untuk kemajuan pembangunan nasional.

Terkait konflik kepemilikan lahan, Rasyid mengingatkan posisi pemerintah daerah berada pada 2 sisi yakni melindungi masyarakat dan juga memfasilitasi pembangunan terutama sektor swasta.

Menurutnya konflik ini harus diselesaikan secara bertahap dan mengikuti mekanisme yang berlaku tanpa menzolimi salah satu pihak.

Baca Juga: Penjelasan Polda Sumut Soal Penangkapan Ketua Adat Dolok Parmonangan

2. Akan dilihat RTRW Tapsel 2017-2037 serta petanya

Soal Konflik Lahan TPL di Tapsel, Wabup: Tunggu Bupati Pulang UmrahPertemuan Warga Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk membahas sengketa lahan (Dok. IDN Times)

Menurut Rasyid, forum pertemuan ini hanyalah sebuah ikhtiar dalam ungkap pendapat dan silaturahmi serta mengedepankan penyelesaian berbasis semangat pembangunan bersama dan semangat saling hormat menghormati.

"Kehadiran saya memenuhi undangan Pak Kades, dan saya ingin menegaskan, agar semua pihak menahan diri dari motivasi yang berpotensi anarkis dimasa depan. Tidak usah khawatir, pasti pemerintah bersama masyarakat dan pasti juga pemerintah memfasilitasi PT TPL untuk beroperasional dengan baik," jelasnya.

"Walaupun pihak TPL mengatakan bahwa wilayah konsesinya dimiliki sejak 1992 dan apakah seluruh kewajiban peraturan turunannya juga telah diikuti, serta kita lihat nanti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW ) Tapsel 2017-2037 yang pada masa lalu telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda ) No. 5 Tahun 2017 berikut lampiran petanya. Kita belum bisa menentukan siapa yang paling berhak atas lahan-lahan ini semua, karena negara kita negara hukum, maka semua pihak diharapkan bersabar, termasuk pihak PT TPL juga harus menahan diri," tambahnya lagi.

Pada akhir sambutannya, Rasyid mengatakan semua pihak bersabar, apalagi bulan suci Ramadhan ini, sembari sampai Bupati Tapsel kembali dari Ibadah Umrah.

"Mari kita doakan beliau sehat dan kembali ke Tapsel untuk memimpin penyelesaian masalah yang menimpa masyarakat," pungkasnya.

3. Diduga Bupati Dolly umrah tanpa izin gubernur dan mendagri

Soal Konflik Lahan TPL di Tapsel, Wabup: Tunggu Bupati Pulang UmrahBupati Tapsel Dolly Pasaribu (Dok. IDN Times)

Usai pertemuan ini, ketidakhadiran Bupati Dolly Pasaribu karena sedang umrah ternyata mengungkap persoalan baru. Diduga Bupati meninggalkan tugasnya untuk berangkat umrah tanpa ada izin dari Gubernur Sumatera Utara dan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketika dicecar wartawan usai pertemuan, Wakil Bupati Rasyid menjelaskan berdasarkan info dari Sekda kabupaten Tapsel, benar kalau Bupati sedang berpergian ke luar negeri dalam rangka Umrah.

Namun secara pribadi Rasyid tidak diberitahu dan tidak ditunjuk sebagai Plh Bupati.

“Kalau teman-teman media beranggapan secara otomatis saya menjadi Plh Bupati di saat Pak Dolly sedang melakukan perjalanan ke luar negeri baik itu dinas, ibadah maupun wisata, itu salah. Sebab, hingga hari ini saya belum menerima atau tidak ada diberikan SPT,” akui Rasyid kepada wartawan.

“Karena itu, kalaupun saya dimintai pendapat terkait konflik TPL adalah dalam kapasitas saya sebagai wakil bupati bukan Plh,” pungkasnya.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 23 pasal 77 ayat (2) jelas disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri.

Kemudian dalam pasal ini dijelaskan juga, bupati atau wakilnya yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin dari Gubernur akan dikenai sanksi teguran tertulis oleh Menteri.

Baca Juga: Sorbatua Ditangkap, Masyarakat Adat Ancam Nginap di Polda Sumut

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya