LBH: Saksi Kasus Remaja Penjual Orangutan Diduga Beri Keterangan Palsu

3 saksi lain mangkir lagi, LBH Medan dorong jemput paksa

Medan, IDN Times – Persidangan kasus perdagangan orangutan dengan terdakwa Thomas Di Raider (19) terus bergulir. Setelah sempat dua kali ditunda karena ketidakhadiran para saksi, persidangan kembali digelar petang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhandeli, Kamis (15/9/2022). 

Agenda persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulaiman dan dua hakim anggota Dewi Andriyani dan Endang Sri Gewayani Latutuaparaya kali ini adalah memeriksa keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Dede Syahputra Tanjung dan Arya Rivaldi Pratama (20), orang yang ikut ditangkap bersama Thomas. Sementara itu tiga saksi lainnya, Haidar Yasir (20), Putri Adelina (20), RAI (17), kembali mangkir.

Dalam persidangan kali ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kembali ditemukan banyak kejanggalan. Saksi Arya Rivaldi, diduga memberikan keterangan palsu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim. Sepanjang persidangan, Arya tampak begitu gelisah. Keterangannya berkelit.

1. Keterangan saksi berbelit-belit

LBH: Saksi Kasus Remaja Penjual Orangutan Diduga Beri Keterangan Palsu[Ilustrasi] Satu individu orangutan sumatra bergelantungan di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Persidangan yang semula hendak digelar pada siang hari, baru dimulai sekitar pukul 16.30  WIB. Sidang molor dari waktunya karena menunggu kehadiran saksi. Itu pun hanya satu saksi yang bersedia hadir.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dari BBKSDA Sumut, Jaksa Penuntut Umum Eva Christine dan Putra Siregar mencecar Arya dengan pertanyaan – pertanyaan. Namun Arya, memberikan keterangan berbelit. Sehingga membuat jaksa sempat berulang kali menanyainya.

Di hari penangkapan, Arya mengaku dijemput oleh Thomas dan Haidar dengan mobil Toyota Yaris BK 1665 RO. Saat itu, Thomas kemudian meneleponnya mengajaknya untuk  jalan – jalan ke Kota Medan. “Habis itu, Nelpon saya. ‘Ikut kau kan. Yaudah ikut lah,” kata Arya dengan gestur tubuh gelisah. 

Jaksa kemudian kembali mencecarnya. Arya kemudian memberikan keterangan berbeda. Arya mengaku ikut meminjam dan mengambil mobil Toyota Yaris BK 1665 RO milik Syahru Azzanei Ramadhan di Pasar Tavip Binjai. Namun, Arya tidak menyebut, kapan dia mengambil mobil bersama Thomas.

Dua jawaban yang disampaikannya bertolak belakang. Keterangan ini ditegaskan dengan dokumen terkait perkara itu yang berhasil dihimpun IDN Times. Dalam dokumen itu menyebut jika Arya dijemput oleh Thomas dengan sepeda motor dan pergi ke rumah Syahru untuk meminjam mobil. Arya kemudian mengemudikan mobil tersebut. Selanjutnya, mereka menjemput saksi RAI, Haidar dan Putri.

Sementara itu, keterangan Syahru kepada polisi menyebut, mobil itu dipinjam pada Rabu (27/4/2022) malam.

2. Saksi berdalih tidak mengetahui ada orangutan di dalam mobil

LBH: Saksi Kasus Remaja Penjual Orangutan Diduga Beri Keterangan Palsu[ilustrasi] Sapto, Orangutan anakan yang berhasil dievakuasi oleh petugas Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dari pemukiman di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa (22/1/2019) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Keterangan lainnya yang diduga palsu adalah soal pengakuan Arya ihwal keberadaan orangutan di dalam mobil. Arya mengaku tidak mengetahui ada orangutan di dalam mobil itu. Dia hanya mengetahui tujuan mereka adalah ke Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Jaksa kemudian mengkonfrontir soal, apakah Arya mendengar  suara tangisan dari bayi orangutan yang ada di dalam mobil. Arya kembali mengatakan tidak mendengarnya.

“Saya tidak tahu. Saya tahunya, pas sampai di sana (Cemara Asri),” ujar Arya.

Sementara itu, dalam dokumen terkait perkara itu, Arya mengaku mendengar suara tangisan orangutan dari bagian belakang mobil. Informasi ini juga senada dengan keterangan RAI dan Putri dalam dokumen. Namun Arya mengaku tidak mengetahui jika orangutan itu akan dijual.

Sementara, pengakuan RAI kepada polisi, Arya dan Thomas kembali ke rumah Thomas. Saat itu Thomas memasukkan satu buah kardus ke dalam belakang mobil.

Kepada Jaksa, Arya mengaku jika sesampainya di Kompleks Cemara Asri, Thomas mengatakan dia akan menemui seseorang untuk melakukan Cash On Delivery (COD).

“Nunggu kawan katanya. Nunggu orang. Saya parkir lah mobil di situ,” imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim, Sulaiman kembali mencecar pertanyaan soal orangutan itu. Namun Arya tidak memberikan jawaban yang jelas. Gestur tubuhnya semakin gelisah. Bahkan sampai hakim memintanya untuk jujur, Arya tetap tidak memberikan jawaban terang.

Pengakuan Arya, dia mengenal Thomas dari bengkel tempat mereka biasa bertemu. Bahkan, saat dicecar soal dugaan Thomas menawarkan satwa dilindungi dari media sosial, Arya menjawab tidak mengetahuinya. Dia mengaku tidak berteman dengan Thomas di media sosial. Arya juga mengaku tidak begitu mengenal RAI, Putri dan Haidar.  

Berdasarkan informasi, Arya dan Thomas sudah berteman sejak SMP. Mereka juga tergabung dalam grup Binjai Animal Sektor Independen (BASI). Begitu juga dengan RAI. Informasi yang dihimpun, RAI mengaku mengenal Haidar, Thomas dan Arya, karena sering bertemu di bengkel sepeda motor di kawasan Rambung Dalam, Kota Binjai.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim menunda persidangan hingga Kamis (22/9/2022). Agenda persidangan pekan depan adalah untuk pemeriksaan keterangan terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Eva Christine menyimpulkan jika saksi Arya tidak mengetahui apa – apa lebih jauh soal kasus orangutan itu.

“Di Polda mungkin keterangannya sama. Di berkas pun, dia pun tahu setelah diamankan. Itu orangutan punya Thomas,” kata Eva. 

Baca Juga: Sidang Saksi Remaja Penjual Orangutan Ditunda Lagi, LBH: Panggil Paksa

3. Saksi lainnya diduga sengaja tidak hadiri persidangan

LBH: Saksi Kasus Remaja Penjual Orangutan Diduga Beri Keterangan PalsuIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam persidangan kali ini, tiga saksi lainya; Haidar, Putri dan RAI tidak juga hadir. Ketidakhadiran ini diduga disengaja.

“Saksi yang tiga lagi itu sudah tidak ada di Binjai. Tadi satu saksi RAI katanya mau datang. Kita sudah menunggu-nunggu,” kata Eva.

Pihaknya juga sudah berupaya berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menghadirkan saksi. Namun para saksi beralasan sudah tidak berada di Kota Binjai. Mereka beralasan sudah bekerja di luar kota.

“Inilah yang bisa kita upayakan,” imbuh Eva.

4. LBH Medan dorong jaksa dan hakim dalami perkara Thomas ke aktor lain

LBH: Saksi Kasus Remaja Penjual Orangutan Diduga Beri Keterangan PalsuIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Divisi Sumber Daya Alam Lembaga Bantuan Hukum Medan terus melakukan pemantauan sejak kasus awal kasus ini bergulir. Dalam persidangan kali ini, LBH Medan menilai begitu banyak kejanggalan. Termasuk soal berbelitnya saksi Arya Rifvaldi dalam memberikan keterangan. LBH Medan mendorong jaksa dan hakim mendalami soal peran para saksi dalam kasus itu. LBH Medan menduga kuat jika para saksi terlibat. Ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi yang begitu berbelit. 

"Saksi diduga memberikan keterangan palsu," ujar Kepala Divisi SDM LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang, Jumat (16/9/2022).

LBH juga menyoroti kinerja jaksa dan majelis hakim yang mengadili kasus ini. Jaksa dan majelis hakim dinilai tidak serius dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi di dalam persidangan.

“Majelis Hakim terkesan tidak serius karena tidak ada mempertanyakan soal peran dan keterlibatan Saksi dalam perkara ini. Ditambah lagi Majelis Hakim juga tidak ada mempertayakan kehadiran 3 saksi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sehingga Majelis Hakim diduga tidak menjalankan asas Domini Litis Principle yang memaknai bahwa Hakim harus bersifat aktif dalam perkara pidana untuk mencari kebenaran materil,” ujar Ali.

LBH Medan juga terus mendorong agar jaksa dan hakim mendalami perkara yang menjerat Thomas. Karena dalam, kasus perdagangan satwa, tidak mungkin hanya melibatkan satu orang. Besar kemungkinan ada aktor lain yang lebih besar. 

5. Ketidakhadiran saksi bisa berimplikasi pada pidana

LBH: Saksi Kasus Remaja Penjual Orangutan Diduga Beri Keterangan PalsuIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

LBH Medan mendorong penegakan hukum dalam kasus perdagangan orangutan bisa dijalankan dengan serius. Karena tindak pidana ini menyebabkan kerugian yang sistemik terhadap ekosistem.

Soal ketidakhadiran tiga saksi fakta, LBH Medan mendorong majelis hakim menggunakan kewenangan memanggil paksa para saksi. Hal ini juga tertuang di dalam Pasal 159 Ayat 2 Juncto Pasal 154 Ayat 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 159 Ayat 2 berbunyi ‘Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk manyangka bahwa saksi itu tidak, akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan’.

Ketidakhadiran saksi justru akan berimplikasi pada ancaman pidana penjara selama sembilan bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 224 Ayat (1e) KUHPidana.

“LBH Medan menilai hal ini patut dan wajib dilakukan oleh Majelis Hakim demi penegakan hukum yang objektif selama memperoleh kebenaran materil dan pengungkapan sindikat perdagangan satwa dilindungi,” ungkap Ali.

LBH Medan juga berencana mengadu ke lembaga pengawas kinerja majelis hakim jika para pengadil tidak menjalankan kewenangannya.

“Majelis Hakim diduga tidak objektif, jujur, transparan dan adil dalam melakukan pemeriksaan. Majelis hakim diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim,” pungkas Ali.

Perlu diketahui, Thomas Di Raider ditangkap bersama empat rekannya saat hendak menjual bayi orangutan sumatra (pongo abelii) di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, Kamis (28/2/2022). Orangutan itu didapatinya dari seseornag bernama Nanta di Aceh. Saat itu Thomas tidak ditahan oleh polisi karena mendapat jaminan dari orangtuanya. Sementara, setelah diserahkan ke Kejaksaan, Thomas ditahan di Rutan Labuhan Deli. 

Thomas diduga bukan pemain baru dalam kasus perdagangan satwa. Namanya juga terseret dalam kasus perdagangan orangutan di Kota Binjai dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra pada awal Februari 2022 lalu. Eddy divonis 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Binjai pada 24 Mei 2022 lalu.

Thomas diduga masuk dalam jaringan internasional perdagangan satwa. Lantaran, dia terhubung dengan Irawan Shia alias Aju alias Min Hua, orang yang menyuruh Eddy untuk mengambil orangutan sumatra dari Thomas. Min Hua adalah terpidana kasus penyelundupan Empat bayi Singa Afrika, seekor anak leopard dan 58 kura-kura  Indiana Star dari Malaysia ke Dumai pada 2019 lalu. Min Hua diduga hendak menjual orangutan dari Thomas kepada Zainal, warga negara Malaysia. Pengembangan keterlibatan Min Hua dan Thomas dalam kasus Eddy, mandek hingga sekarang.

Baca Juga: Menakar Keseriusan Peradilan Kasus Remaja Penjual Orangutan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya