Polres Siantar Gerebek Kampung Narkoba, 9 Orang Ditangkap

Polisi tetapkan 3 orang tersangka, 1 lagi DPO

Pematangsiantar, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Pematang Siantar menggerebek kampung narkoba, Gang Puri yang berada di Jalan Tanah Jawa, Kecamatan Siantar Utara pada Jumat (6/3). Dari penggerebekan itu Polisi mengamankan 9 orang, termaksud UH yang diduga sebagi bandan narkoba. 

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, Senin (9/3) mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang itu, pihaknya menaikan status tersangka terhadap 3 di antaranya. 

1. Positif ganja, UH dan 5 temannya diserahkan ke BNN Siantar

Polres Siantar Gerebek Kampung Narkoba, 9 Orang Ditangkap(Ilustrasi) Shutterstock

Ketiga tersangka yakni A alias Nanda, warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara, SSN alias Lolo warga Jalan Tanah Jawa, Siantar Utara dan RP yang juga tetangga Lolo. Sementara untuk UH, David Sinaga berkelit tidak terbukti dalam kasus narkoba itu. 

UH, yang kediamannya pernah digeledah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar itu diserahkan Polisi ke BNN Siantar untuk direhabilitasi. "Kita tes urine positif ganja. Sudah kita serahkan ke BNN untuk rehab," ucapnya. 

2. Polisi buru pemasok sabu ke Gang Puri

Polres Siantar Gerebek Kampung Narkoba, 9 Orang DitangkapMiscellaneous

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp2.770.000, satu paket sabu serta 2 unit handphone. Lebih lanjut dikatakan David, hasil pemeriksaan mereka, barang bukti sabu yang diamankan berasal dari seorang pria berinisial IK. 

"Ngakunya barangnya (sabu) dari inisial IK. Orang Jalan Tanah Jawa juga (IK). IK masih kita kejar, putusnya di situ," terangnya. 

3. BNN Siantar: UH pengedar, sudah lama main

Polres Siantar Gerebek Kampung Narkoba, 9 Orang DitangkapHumas BNN Siantar Joko Sirait (Dok. Istimewa/IDN Times)

Humas BNN Kota Siantar Joko Sirait membenarkan pelimpahan 6 orang yang diamankan Polres Siantar diserahkan untuk ditindak lanjuti. BNN Siantar masih akan memeriksa ke-enam nya. 

"Kami proses lah dulu. Asesmen lah dulu. Sejauh mana kecanduan. Kalau perlu direhabilitasi. Tapi kalau tak perlu, dikembalikan lagi ke polres. Kita kembalikan lagi ke polres," jelas Joko. 

Joko pun angkat bicara ihkwal penyerahan UH untuk direhabilitasi. UH kata Joko merupakan seorang pengedar narkoba yang sudah malang-melintang di dunia hitam itu. 

"Dia pengedar. Sudah lama main. Karena nggak cukup bukti, polres bingung dan diserahkan ke BNN. Pengedar nggak cukup bukti, nggak duduk masalah hukumnya, kenapa harus diserahkan ke BNN?" pungkasnya. 

Baca Juga: 6 Kebijakan Wali Kota Siantar yang Jadi Sorotan DPRD Siantar

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya