Pemberhentian Wali Kota Siantar Hefriansyah Jadi Perdebatan di DPRD

Masa jabatan hingga 2022, tapi sudah terpilih wali kota baru

Pematang Siantar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar menggelar rapat paripurna, Jumat (29/1/2021) di Gedung Harungguan terkait pengusulan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar terpilih. 

Selain pengusulan pengangkatan, dalam surat undangan yang beredar, rapat tersebut juga sekaligus pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar. 

Dalam rapat tersebut terlihat hadir Wakil Wali Kota terpilih Susanti Dewayani bersama suami dan istri mendiang Wali Kota terpilih Asner Silalahi. 

1. Rapat sempat diskors karena pro dan kontra pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar

Pemberhentian Wali Kota Siantar Hefriansyah Jadi Perdebatan di DPRDRapat paripurna usulan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar terpilih (IDN Times/Gideon Aritonang)

Perdebatan alot antara wakil rakyat menjadi pemandangan di dalam gedung tersebut. Pro dan kontra tentang usulan pemberhentian Hefriansyah selaku Wali Kota dan wakilnya Togar Sitoru terjadi dalam rapat tersebut. 

Beberapa anggota dewan mengingatkan agar lembaga DPRD Siantar menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pemberhentian. Rapat kemudian diskors. 

Baca Juga: Bikin Merinding, Warga Temukan Kerangka 2 Manusia Berbalut Mukena

2. DPRD bisa berhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan 3 poin

Pemberhentian Wali Kota Siantar Hefriansyah Jadi Perdebatan di DPRDSejumlah anggota DPRD Siantar mengikuti rapat paripurna usulan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar terpilih (IDN Times/Gideon Aritonang)

Astronout Nainggolan yang memunculkan perdebatan itu berpendapat, pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus berdasarkan 3 poin. 

Yakni, karena Wali Kota habis masa jabatan, ada masalah hukum dan membuat kebijakan yang salah atau krisis kepercayaan publik. 

Semantara kata Astronout, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat ini berakhir pada Februari 2022.

"Memang secara rasional, otomatis kalau diusulkan penetapan, benar juga berarti yang sebelumnya harus diusulkan berhenti. Tapi itu tidak ada dalam Undang-undang," kata anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini. 

3. Berbeda dari teman satu fraksinya, Ferry Sinamo sepakat usulan pemberhentian

Pemberhentian Wali Kota Siantar Hefriansyah Jadi Perdebatan di DPRDIlustrasi Rapat paripurna (IDN Times/Patiar Manurung)

Sementara pendapat lain muncul dari anggota fraksi PDI Perjuangan lainnya, Ferry Sinamo. Pria yang menjadi ketua tim pemenangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani ini sepakat dalam rapat tersebut mengusulkan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Kemendagri melalui Gubernur. 

Karena menurut dia, meskipun masa jabatan kepala daerah saat ini habis pada 2022 mendatang, namun karena Kota Siantar sudah menyelenggarakan Pilkada, hasil Pilkada tersebut harus dilanjutkan. 

"Karena kita di DPRD ini merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang ada. Tidak ada satu pasal pun yang melarang itu dan tidak ada satu pasal yang meneruskan itu," terangnya. 

"Tetapi karena ada Tatib (Tata tertib) kita sebagai pegangan kita, saya mengusulkan kepada pimpinan, serentak kita ajukan pengusulan Wali Kota terpilih dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota," sambungnya. 

4. Ketua DPRD: Usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota menunggu keputusan Kemendagri

Pemberhentian Wali Kota Siantar Hefriansyah Jadi Perdebatan di DPRDKetua DPRD Siantar Timbul Lingga (IDN Times/Gideon Aritonang)

Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga yang ditemui usai rapat mengatakan, agenda rapat diubah hanya pengusulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar terpilih. Sementara untuk pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota menunggu rapat selanjutnya. 

"Inti paripurna saat ini pengusulan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Untuk pemberhentian, silahkan pihak kementerian. Merekalah yang menyikapi," katanya. 

Untuk pengusulan, Timbul yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Siantar ini menerangkan, pihak Kemendagri memiliki batas waktu, yakni 14 hari kerja setelah pengusulan untuk menindak lanjuti. 

Baca Juga: [BREAKING] Wali Kota Siantar Terpilih Asner Silalahi Meninggal Dunia

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya