Hanya Satu Pasangan yang Mendaftar, KPU Siantar Tunda Tahapan Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematang Siantar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar menunda sejumlah tahapan pencalonan dalam Pilkada 2020. Pasalnya, di Kota Pematang Siantar, hanya satu pasangan calon yang mendaftar untuk menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan sudah diterima KPU.
Pasangan itu yakni Ir. Asner Silalahi dan dr. Susanti Dewayani. Duet tersebut tidak menyisahkan satu pun partai politik untuk calon rivalnya dengan memborong seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD Siantar.
1. KPU gelar sosialisasi penundaan tahapan selama 3 hari
Ketua KPU Siantar Daniel Dolok Sibarani menerangkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KPU daerah wajib melalukan penundaan dan memperpanjang pendaftaran. Seyogianya, masa pendaftaran normal dilakukan sejak 4-6 September 2020.
"Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) untuk kondisi dengan satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU wajib melakukan tiga hal, yaitu menunda tahapan, melakukan sosialisasi, dan memperpanjang pendaftaran," terangnya saat melakukan sosialisasi, Selasa (8/9/2020) di Siantar Hotel.
"Itu sifatnya wajib, tidak memandang kondisi seperti apapun dan wajib dilaksanakan KPU," sambungnya.
Baca Juga: Remaja Pria Penjual Pacarnya Rp300 ribu Ternyata Simpan Senjata Tajam
2. Pendaftaran dibuka kembali pada 11-13 September 2020
Ditambahkan Daniel, usai melaksanakan sosialisasi penundaaan kepada partai politik yang ada di Siantar, KPU akan membuka kembali pendaftaran selama 3 hari sejak 11-13 September 2020.
Dilanjutkan Daniel, peraturan itu tertuang dalam Pasal 102 Ayat (2) dan (3) Peraturan KPU No. 1 Tahun 2020. "Menyebutkan, bahwa KPU daerah bisa memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari jika hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar," ujarnya.
3. Partai politik bisa kolaborasi ulang untuk mengusung Bacalon lain
Sementara untuk partai politik pengusung kandidat calon, dijelaskan Daniel, bila perolehan kursi dari satu partai atau lebih yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20 persen atau perolehan suaranya. Kemudian tidak mencapai paling kurang 25 persen, pasangan yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi partai atau gabungan partai yang berbeda.
"Perolehan kursi dari salah satu atau lebih Parpol yang belum mendaftar, mencapai paling kurang 20 persen atau perolehan suaranya mencapai paling kurang 25 persen, Parpol atau gabungan Parpol yang mengusung Bapaslon yang telah diterima pendaftarannya, tidak dapat diubah," jelasnya.
Masih kata Daniel, karena ada penetapan penundaan, kegiatan sosialisasi, dan ada kegiatan perpanjangan, maka bergeserlah jadwal verifikasi syarat calon. Juga bergeserlah pemeriksaan kesehatan, dan bergeserlah hasil persiapan.
"Dan sampai nanti di pengumuman dokumen perbaikan syarat calon. Tetapi tidak mengubah tanggal penetapan pasangan calon. Karena ada hal yang bergeser, sehingga KPU perlu melakukan sosialisasi ini kepada partai politik, Forkopimda, dan seluruh yang dianggap penting untuk persoalan di Kemendagri," terangnya.
Baca Juga: Bikin Merinding, 15 Ilustrasi Menohok Gambarkan Dunia Saat Ini