Soal Petisi Tolak Kasus Mandikan Jenazah, MUI Sumut: Hargai Pendapat

 Gerakan Merawat Akal Sehat kumpulkan 17 ribu dukungan

Medan, IDN Times - Ketua MUI Sumatera Utara, Dr.H. Maratua Simanjutak, menanggapi petisi "Gerakan Merawat Akal Sehat". Petisi ini dibuat sebagai protes terhadap dituntutnya empat nakes RSUD Djasamen Saragih terkait kasus memandikan jenazah bukan muhrim di Siantar. 

Petisi ini juga telah mendapatkan 17 ribu tandatangan di situs petisi daring change.org. MUI memandang masyarakat berhak untuk tidak sependapat dengan MUI. Menurutnya masyarakat Indonesia ada yang tidak setuju dengan ketetapan MUI. Kasus ini sendiri dihentikan Kejari Siantar.

1. Petisi jadi bagian dari ketidaksetujuan masyarakat

Soal Petisi Tolak Kasus Mandikan Jenazah, MUI Sumut: Hargai PendapatIlustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

MUI Sumut menanggapi petisi ini adalah bagian masyarakat yang tersinggung dengan ketetapannya. Namun mereka  tidak meributkan petisi ini. Bagi mereka ini adalah bagian dari hak mereka sebagai warga negara.

"Masyarakat berhak untuk tidak setuju dengan ketetapan kami. Tapi itu juga menjadi hak negara hukum untuk menetapkan itu," ujar Maratua Simanjuntak.

Baca Juga: Kasus Mandikan Jenazah Bukan Muhrim Dihentikan, Ini Kata MUI Sumut 

2. MUI Sumut minta untuk hargai perbedaan pendapat

Soal Petisi Tolak Kasus Mandikan Jenazah, MUI Sumut: Hargai PendapatMuisumut.com

Terkait petisi ini, MUI Sumut mengajak masyarakat untuk menghormati perbedaan. Terutama dari perbedaan agama dan lainnya. Apalagi tentang petisi Gerakan Merawat Akal Sehat.

"Mungkin yang menandatangani ini merasa tersinggung. Karena tidak sesuai dengan aturan dari MUI," ujarnya.

MUI Sumut juga berharap bahwa negara menghargai perbedaan pendapat. MUI Sumut juga bersikap sebagai penengah dalam kasus ini. Walaupun begitu, MUI Sumut juga menghargai petisi ini.

" Karena kriminalisasi ulama masih terjadi. Saya berharap negara juga menghargai perbedaan pendapat," jawabnya.

3. Kasus ini sendiri dihentikan Kejaksaan Negeri Siantar karena tak termasuk pasal penodaan agama

Soal Petisi Tolak Kasus Mandikan Jenazah, MUI Sumut: Hargai PendapatIDN Times/Axel Joshua Harianja

Awalnya empat tenaga kesehatan (nakes) pria di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita bukan muhrim pada 20 September 2020. Mereka dilaporkan Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek COVID-19 yang meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih. Fauzi tidak terima jika jenazah istrinya dimandikan 4 nakes pria tersebut. 

Sehingga ke-empatnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP. Mereka dijerat Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menghentikan pasal penistaan agama kepada empat Tenaga Kesehatan (Nakes) forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Agustinus Wijono Dososeputro saat konferensi pers ketetapan penghentian penuntutan perkara penistaan agama yang digelar di kantornya, pada Rabu, 24 Februari 2021.

Baca Juga: Kasus Nakes Mandikan Jenazah Dihentikan, Pelapor akan Praperadilan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya